Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumsel Ikuti Live Virtual Talk Show terkait Persiapan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19

Bawaslu Sumsel Ikuti Live Virtual Talk Show terkait Persiapan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19

Palembang, BAWASLU SUMSEL – Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Yenli Elmanoferi mengikuti Live Virtual Talk Show dengan Tema "Persiapan Pilkada ditengah Pandemi Covid - 19" yang diselenggarakan oleh Harian Umum Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel.

Live Virtual Talk Show juga diikuti oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Akhmad Najib,  Ketua KPU RI Arief Budiman, ketua KPU Provinsi Sumsel Hj. Kelly Mariana, CEO Founder Ipol Indonesia Petrus Harianto, Titi Anggraini Direktur Perludem dan bertindak selaku moderator Hj. Weny Ramdiastuti yang merupakan Head Newsroom Sriwijaya Post and Tribun Sumsel.

Pandemi Covid - 19 ini mengakibatkan tertundanya pelaksanaan Pilkada yang semestinya dilaksanakan serentak pada tanggal 23 september 2020 di 270 wilayah se-indonesia.

Ada banyak persoalan yang dibahas pada Live Virtual Talk Show kali ini, antara lain mengenai anggaran, regulasi, SDM dan persoalan teknis lainnya.

Menanggapi persoalan mengenai tertundanya pilkada tersebut yang otomatis berimbas juga di Sumatera Selatan pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Yenli Elmanoferi menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bertugas mengawasi tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada. Pada prinsipnya sama, pada saat tahapan mulai Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan beserta Bawaslu Kabupaten penyelenggara pilkada akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan siap mengawasi tahapan-tahapan yang dilaksanakan.

“Melihat kondisi yang ada pada saat ini, dimana wabah corona di sumsel trennya semakin meningkat, kita tidak menginginkan hal tersebut menjadi alasan nanti pada saat tahapan telah dimulai, pada saat pengawasan verifikasi faktual tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh KPU tidak maksimal, sehingga nanti justru menimbulkan banyak permasalahan dan laporan yang masuk ke Bawaslu. Tentu hal ini perlu dicermati dan dipikirkan secara menyeluruh bagaimana teknisnya, segi keamanannya karena ada SOP yang harus dijalankan. Belum lagi dari petugas pengawas di lapangan dimana tentu ada tambahan alat untuk pengamanan dan sebagainya. Pada prinsipnya Bawaslu siap untuk mengawasi pada saat dimulainya kembali tahapan namun tetap memperhatikan keselamatan petugas, masyarakat pemilih baik dari segi keamanan dan kenyamanan ,” ungkap Yenli.

DR. H. Akhmad Najib,SH.M.Hum selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra  menyampaikan bahwa menyikapi tertundanya pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menyiapkan strategi atau langkah - langkah untuk mengantisipasi hal tersebut, dimana ada 7 Kabupaten / kota pilkada di Sumatera Selatan.

"Ada 3 opsi yang telah disiapkan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Opsi pertama bila dilaksanakan pada bulan Desember 2020 maka pemerintah provinsi Sumatera Selatan akan menyiapkan Pjs dan Plt bupati selama petahana cuti kampanye.

Opsi kedua bila dilaksanakan pada Maret 2021 pemerintah akan menyiapkan Pjs dan Plt bupati selama petahana cuti kampanye dan menyiapkan penjabat Bupati tanggal 17 Februari 2021 saat akhir masa jabatannya (AMJ) sampai dengan dilantiknya Bupati / Wakil Bupati terpilih dan revisi NPHD.

Dan Opsi ketiga bila dilaksanakan September 2021 maka pemerintah akan menyiapkan Pjs dan Plt bupati selama petahana cuti kampanye dan menyiapkan penjabat Bupati tanggal 17 Februari 2021 saat akhir masa jabatannya (AMJ) sampai dengan dilantiknya Bupati / Wakil Bupati terpilih dan revisi NPHD," jelas Najib.

Mengakhiri Live Virtual Talk Show, seluruh narasumber yang hadir optimis pilkada akan berlangsung aman dan lancar meskipun belum ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid - 19 ini berakhir, dan kita berdoa semoga Pandemi Covid - 19 ini cepat berakhir. (Zan)

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle