Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMSEL IMBAU PESERTA PEMILU PATUHI ATURAN KAMPANYE

BAWASLU SUMSEL IMBAU PESERTA PEMILU PATUHI ATURAN KAMPANYE

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan bersama Ketua KPID Sumsel Herfriyadi saat menjadi narasumber di program KPID Talk dengan tema Peran Media dalam Sosialisasi Aturan Kampanye Pemilu 2024 di Radio Elshinta Palembang, Selasa (2/1/2024).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Melalui Radio Elshinta Palembang, dirinya menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksanaan kampanye Pemilu yang saat ini sedang berlangsung.

"Dalam masa kampanye ini, kami mengimbau kepada seluruh Peserta Pemilu untuk tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 adalah masa pelaksanaan kampanye Pemilu. Pembagian masa kampanye, terutama untuk kampanye rapat umum dan media cetak maupun elektronik, baru dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024," jelas Kurniawan saat menjadi narasumber pada program KPID Talk dengan tema Peran Media dalam Sosialisasi Aturan Kampanye Pemilu 2024 di Radio Elshinta Palembang, Selasa (2/1/2024).

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Sumsel terpilih Tahun 2023 tersebut menjelaskan pembagian masa kampanye melibatkan berbagai jenis kegiatan, termasuk kampanye tatap muka, kampanye dalam ruang dengan undangan terbatas, dan pembagian bahan kampanye. Namun, dia juga menambahkan hal tersebut tetap harus dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Saat ini, Peserta Pemilu boleh melakukan kampanye dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pertemuan tatap muka, dan kampanye dalam ruang dengan undangan terbatas. Peserta Pemilu juga dapat membagikan bahan kampanye berupa barang, seperti penutup kepala, jilbab, topi, dan souvenir lainnya, tetapi dengan syarat jika dikonversikan dengan uang, nilai nominal tidak boleh melebihi aturan yang sudah ditetapkan," terang Kurniawan.

Kemudian, Kurniawan menjelaskan dalam konteks kampanye menggunakan media cetak dan elektronik, baru diizinkan mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Walaupun begitu, dia mengatakan sudah ada beberapa Peserta Pemilu yang mengiklankan, tetapi dalam bentuk sosialisasi.

"Jika menunjukkan visi misi program, citra diri, nomor urut, serta nama Calon Legislatif (Caleg) itu termasuk bentuk dari iklan kampanye. Namun jika hanya sosialisasi, itu tidak menunjukkan ciri-ciri berkampanye seperti yang disebutkan tadi," ujar Pria lulusan STKIP-PGRI Kota Lubuklinggau tersebut.

Kurniawan juga menegaskan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Sumsel mencakup sosialisasi terus-menerus kepada peserta pemilu, penertiban APK yang dipasang di tempat terlarang, serta imbauan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI.

"Dalam upaya pencegahan, yang sudah kami lakukan termasuk penertiban APK yang dipasang ditempat yang dilarang, salah satunya pepohonan. Sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang kampanye terkait larangan tidak boleh memasang APK di tempat umum termasuk pepohonan, jalan protokol, dan rumah pribadi tanpa seizin pemilik juga tidak boleh dilakukan." tegas Kurniawan.

Pada kesempatan yang sama sebagai narasumber, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel Herfriyadi mengatakan KPID Sumsel juga turut memberikan kontribusi dengan mengawasi khususnya lembaga penyiaran TV dan radio di Sumatera Selatan selama masa Kampanye Pemilu berlangsung. Dirinya menyoroti peran KPID dalam mengawasi ratusan lembaga penyiaran TV dan radio di daerah khususnya Provinsi Sumatera Selatan.

"Sebelum ada jadwal kampanye, kami sudah memonitoring radio maupun TV di Sumatera Selatan, mengingatkan kembali kepada mereka untuk bersikap netral, memberikan peluang yang sama kepada peserta pemilu, dan memberikan informasi yang berimbang," ujar Herfriyadi.

Herfriyadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan masa kampanye di TV dan radio. "Kami mengharapkan agar masyarakat ikut serta memfilter, membatasi, mengkritisi, apa yang terjadi dalam masa kampanye Pemilu ini. Kami akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran jika melanggar aturan, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian perpanjangan izin penyiaran," pungkasnya.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Editor : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle