BAWASLU SUMSEL INGATKAN PESERTA PEMILU AGAR TAATI ATURAN KAMPANYE
|

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat menjadi narasumber dalam podcast di Studio Info Indonesia Kota Palembang, Rabu (24/01/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Tahapan kampanye sudah berjalan sudah berjalan mulai 28 November tanggal 10 Februari 2024. Pada tanggal 21 Januari 2024 telah masuk masa kampanye rapat umum dan kampanye di media.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengingatkan kepada peserta pemilu agar tetap patuhi aturan. “Kami mengingatkan kembali kepada para peserta pemilu agar tetap menegakkan aturan. Artinya harus mematuhi segala aturan dalam berkampanye,” ucap Kurniawan saat menjadi narasumber dalam podcast di Studio Info Indonesia Kota Palembang, Rabu (24/01/2024).
Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu Sumsel telah melakukan pencegahan pada tahapan kampanye. “Bawaslu Sumsel telah melakukan pencegahan dengan cara melakukan imbauan kepada partai politik, tim kampanye presiden dan calon DPD terkait apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam berkampanye,” kata Kurniawan.
Ia melanjutkan, Bawaslu Sumsel telah menginventarisasi seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang ditempat yang tidak seharusnya. Setidaknya di Sumatera Selatan telah tercatat sekitar 12 ribu pelanggaran pemasangan APK.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dijadikan temuan dan Bawaslu Sumsel telah membuat rekomendasi agar APK yang melanggar ketentuan harus ditertibkan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk membantu melakukan penertiban APK yang dipasang ditempat yang tidak seharusnya. Kami juga sebelumnya telah melakukan imbauan kepada peserta pemilu agar melakukan penertiban secara mandiri,” pungkas Kurniawan.
Terakhir, ia memaparkan bahwa Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap akun-akun peserta pemilu yang terdaftar di KPU. “Pengawasan kampanye melalui media sosial merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran-pelanggaran kampanye yang dilakukan melalui media sosial,” tutupnya.
Penulis: Annisa Karimah
Foto: Annisa Karimah