BAWASLU SUMSEL KOMITMEN BERIKAN LAYANAN PUBLIK YANG PRIMA
|
Palembang, Bawaslu Sumsel – Seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Sumatera Selatan (Sumsel) diminta berkomitmen akan memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat Sumsel. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi saat membuka kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Kelembagaan dalam Memaksimalkan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota se- Sumatera Selatan, Rabu (14/12/2022).

“Saya meminta saudara-saudara pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan bersungguh-sungguh mewujudkan keterbukaan informasi di wilayah kerjanya masing-masing,” ujar Yenli saat kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Jalan OPI raya, Jakabaring Palembang itu.

Agar dapat mewujudkan pelayanan yang prima, sambung Yenli, jajaran Bawaslu di Sumsel termasuk jajaran secretariat harus memahami standar pelayanan publik dan keterbukaan informasi dengan baik. Karena itulah, kata Yenli, Bawaslu Sumsel sengaja mengundang narasumber yang berkompeten untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu di Sumsel.
“Kita harus mulai menyiapkan apa-apa saja yang harus disiapkan agar pelayanan publik di Bawaslu termasuk juga pemberian informasi dan dokumentasi publik kita baik, meskipun sarana dan prasarana kita masih kurang memadai,” tutur mantan Ketua KPU Kota Pagaralam itu.
Hadir pada kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Kelembagaan dalam Memaksimalkan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota se- Sumatera Selatan anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi dan Kurniawan, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Rahmat Fauzi Mursalin didampingi Kepala Bagian Administrasi Anadi dan Kepala Bagian Pengawasn H. Abdur Rahim dan Ketua Bawaslu Kabupaten/kota di Sumsel. Adapun yang menjadi narasumber adalah Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumsel Joe Martin Chandra.

Dalam paparannya Adrian menyampaikan kunci pelayanan publik yang prima adalah integritas dari para pejabat dan jajaran birokrasi pemerintahan. “Integritas juga harus dibarengi dengan team work yang baik dari seluruh jajaran. Jika seluruh jajaran sudah berintegritas dan mematuhi SOP pelayanan publik dengan baik, maka tidak akan terjadi maladministrasi,” kata Adrian menerangkan.

Sementara Joe Martine menuturkan bahwa dalam era keterbukaan informasi, penyelanggara pemilu termasuk Bawaslu harus bisa menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik seputar pemilu. Para penyelenggara pemilu, menurut Joe, juga harus memahami SOP pelayanan informasi publik. “Jadi waktu pelayanan yang 7 + 10 hari itu harus dipahami luar kepala. Yang lebih penting lagi sebenarnya sebelum adanya permohonan seluruh informasi publik yang bersifat terbuka diumumkan di website. Saya yakin jika seluruh informasi yang terbuka diumumkan tidak ada lagi sengketa informasi yang melibatkan penyelenggara pemilu,” tegasnya.

[Humas Bawaslu Sumsel]
Editor : A. Fajri Hidayat
Fotografer : Bobby Aditya Nugraha