Bawaslu Sumsel Komitmen Wujudkan Tata Kelola Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel
|

Palembang, Bawaslu Sumsel - Bawaslu Sumsel semakin memantapkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Naafi menyebutkan ini merupakan upaya bagi Bawaslu Sumsel untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada setiap badan publik termasuk badan vertikal seperti Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (23/7/2025). "Bawaslu Sumsel sudah menerima dokumen Self Assessment Questionnaire (SAQ) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan, yang menjadi penanda dimulainya proses monitoring dan evaluasi (monev) tingkat kepatuhan keterbukaan informasi publik tahun 2025," ucap Naafi.
"Bawaslu Sumsel sangat serius dalam menyukseskan monev, salah satunya dengan cara terus memperbaharui Daftar Informasi Publik secara berkala," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus diselaraskan dengan tanggung jawab penyediaan informasi dari Bawaslu Sumsel. "Dengan begitu, harapannya Bawaslu Sumsel dapat meraih nilai akhir yang sempurna sebagai predikat informatif," tandasnya.
Terakhir, dengan sinergi yang kuat dibarengi dengan sistem informasi yang baik, pelayanan publik di Bawaslu Sumsel dapat semakin responsif, transparan, dan terpercaya. "Dengan demikian, Bawaslu siap menghadapi emonev KIP tahun 2025 dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu," tutupnya.