Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumsel Lakukan Meeting via Daring, Persiapan Riset dan Kajian Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak

Bawaslu Sumsel Lakukan Meeting via Daring, Persiapan Riset dan Kajian Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak

Palembang, Bawaslu Sumsel - Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iin Irwanto membuka kegiatan Persiapan Riset dan Kajian Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015-2018 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan secara daring Sabtu (6/7/2020).

Dalam kegiatan ini turut hadir seluruh Anggota Bawaslu Sumsel, Ketua, Anggota dan koordinator kesekretariatan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, serta Kabag dan Staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun agenda persiapan Riset dan Kajian Evaluasi Pilkada Serentak 2015-2018 ini merupakan salah satu bentuk dan ikhtiar Bawaslu yang merupakan ruang untuk mengurai problematika dalam pengawasan Pilkada.

Iin menyampaikan riset atau penelitian merupakan cara untuk menemukenali permasalahan secara sistematis, kritis dan juga ilmiah. Melalui kajian riset, objektifitas dan kedalaman berfikir untuk memahami suatu persoalan akan didapat berdasarkan analisa data dan fakta-fakta yang ditemukan. Selanjutnya, hasil riset dapat disusun menjadi rekomendasi sebagai jalan keluar atau solusi yang efektif atas masalah yang diteliti.

“Kita harapkan nantinya dari hasil riset ini, ada kajian dan pemikiran-pemikiran untuk perbaikan pelaksanaan pilkada serentak di masa mendatang. ” ujar Iin.

Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumsel Junaidi mengungkapkan bahwa riset Pilkada serentak 2015-2018, antara lain untuk melakukan eksplorasi pelaksanaan tugas-tugas wewenang, dan kewajiban Petugas Pengawas Pemilu di sepanjang pelaksanaan Pilkada serentak melalui rangkaian kegiatan yang terdiri atas penelitian, penulisan laporan, dan diseminasi hasil-hasil dari penelitian pemilihan serentak.

“Kegiatan ini banyak melibatkan Bawaslu kabupaten/kota. Para penulis dan pengkaji dalam riset ini juga dilakukan oleh para pengawas di daerah. Oleh karena itu hari ini secara daring kami mengundang dua orang pemateri yang kompeten di bidangnya untuk berbagi yaitu Dr. H. Fajri Ismail, M.Pd.I dan Dr. Kholisa Hayatudin, SH., MH,” ungkap Junaidi.

Adapun mekanisme riset yaitu Bawaslu RI menentukan tema riset/kajian, Bawaslu Kabupaten/Kota mengusulkan rencana penulisan riset/kajian. Kemudian Bawaslu provinsi bersama Bawaslu RI akan menyeleksi usulan tersebut. Jika lolos, maka pengusul dapat melanjutkan riset atau mengkaji. Kumpulan riset/kajian itu akan diterbitkan menjadi sebuah buku. (Humas Bawaslu Sumsel)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle