Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMSEL LAKUKAN VALIDASI DAN SINKRONISASI DATA PELANGGARAN DI SUMSEL

BAWASLU SUMSEL LAKUKAN VALIDASI DAN SINKRONISASI DATA PELANGGARAN DI SUMSEL

Kiri-Kanan : Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, Anggota Bawaslu Sumsel Ardiyanto, Ahmad Naafi, Muhammad Sarkani dan Kepala Sekretariat Rahmat Fauzi Mursalin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Validasi dan Sinkronisasi Data Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Grand Zuri Hotel Palembang, Senin (20/11/2023). 

Palembang, Bawaslu Sumsel - Bawaslu Sumsel lakukan validasi dan sinkronisasi data pelanggaran di Sumatera Selatan. Hal tersebut sebagai bentuk evaluasi dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang minim tercatat di wilayah Sumatera Selatan. Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menyatakan bahwa data pelanggaran di Sumatera Selatan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) seperti Money Politik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih kurang, meskipun terdapat banyak dugaan pelanggaran.

"Seluruh data berasal dari laporan dan temuan yang dikumpulkan dari berbagai Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. Meskipun terdapat banyak dugaan pelanggaran, jumlah temuan dan laporan yang masuk tergolong sedikit," kata Kurniawan pada Rapat Kerja Teknis Validasi dan Sinkronisasi Data Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Grand Zuri Hotel Palembang, Senin (20/11/2023).

"Khususnya terkait Netralitas ASN, hanya terdapat 8 laporan dan temuan. Menurutnya, angka ini masih sangat rendah mengingat potensi banyaknya dugaan pelanggaran terkait Netralitas ASN yang seharusnya dapat ditemukan dan dilaporkan," timpalnya.

Kurniawan menyatakan hal tersebut bisa menjadi indikasi apakah efektivitas pencegahan pelanggaran yang dilakukan sudah berhasil, atau mungkin kurangnya kinerja petugas pengawas. Dia meminta setiap pengawas tetap fokus, lebih teliti lagi dan memiliki catatan pelanggaran atau dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor) guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

"SIGAP Lapor adalah aplikasi yang terintegrasi, menyatukan data penanganan pelanggaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia dalam satu sistem. Pengawas pemilu maupun masyarakat bisa menggunakannya, baik dengan menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran, sampai ke tindak lanjutnya secara daring," jelas Kurniawan

Lebih lanjut, Kurniawan menceritakan ketika dirinya menghadiri forum mahasiswa. Dia dihadapi dengan pertanyaan terkait netralitas Bawaslu, terutama terkait penanganan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Kurniawan menjelaskan bahwa penanganan APS, termasuk yang berbayar seperti banner, tetap dilakukan secara adil dan berkelanjutan. Dia menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menertibkannya setelah peserta pemilu telah resmi ditetapkan.

"Mengenai penanganan APS, tidak berarti semua alat peraga tersebut bisa dilepaskan. Sebelumnya, Bawaslu akan memastikan terlebih dahulu mana yang melanggar, mana yang tidak, kemudian baru bisa melakukan tindakan penertiban. Dari data terakhir, sebanyak hampir 26.000 APS yang melanggar sudah berhasil ditertibkan. Proses ini akan terus berlanjut hingga masa kampanye nanti," pungkas Kurniawan.

Penulis : Dyah Murtini/Bobby Aditya Nugraha

Editor : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle