Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMSEL MAKSIMALKAN PERSIAPAN SUSUN KETERANGAN TERTULIS PHPU PILEG 2024

BAWASLU SUMSEL MAKSIMALKAN PERSIAPAN SUSUN KETERANGAN TERTULIS PHPU PILEG 2024

Anggota Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani bersama Kabag Hukum, Humas, dan Datin Yuswari Kurniawan beserta staf saat berdiskusi dengan pendamping dari Bawaslu RI disela Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-undangan dan Advokasi Hukum di Jakarta, Selasa (21/4/2024).

Jakarta, Bawaslu Sumsel - Dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Sumsel berkomitmen untuk memaksimalkan persiapan dalam menyusun keterangan tertulis. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani, saat mengikuti Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-undangan dan Advokasi Hukum di Jakarta, Selasa (21/4/2024).

“Kami (Bawaslu Sumsel) akan bekerja keras dalam menyusun keterangan tertulis PHPU agar dapat dipresentasikan dengan baik di MK. Selain itu, pentingnya kesigapan dalam mengumpulkan bukti dan menyajikan keterangan yang jelas sesuai dengan fakta yang ada juga perlu diperhatikan,” ungkap Sarkani.

Sementara itu pada kegiatan yang sama, Anggota Bawaslu Totok Hariyono, mengimbau seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam menyusun keterangan tertulis untuk PHPU Pileg Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 di MK. Totok mengingatkan agar semua berkas sudah diserahkan kepada MK pada tanggal 29 Mei 2024.

“Yang penting disiapkan alat bukti dan sampaikan keterangan tertulis dengan benar. Termohon itu ada KPU, nanti Bawaslu memberikan keterangan benar atau tidak peristiwa yang terjadi saat di TPS,” jelas Totok.

Lebih lanjut, Totok meminta agar seluruh divisi Bawaslu dapat bekerja sama dan membagi tugas dengan baik. Dia juga menekankan perlunya divisi lain untuk membantu dalam menyiapkan alat bukti yang diperlukan, terutama yang masih dalam proses pengumpulan.

“Divisi hukum harus benar-benar menguasai masalah, dan Bawaslu Provinsi harus memiliki pemahaman yang baik tentang kejadian dan peristiwa yang terjadi di tingkat kabupaten/kota, distrik, desa, atau wilayah yang terkait,” pungkas Totok.

Penulis: Bobby Aditya Nugraha

Foto: Bawaslu RI/Bobby Aditya Nugraha

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle