BAWASLU SUMSEL MINTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA BERSIAP HADAPI PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN 2024
|
Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pemungutan dan penghitungan Suara (Tungsura) Pemilu 2024 di The Alts Hotel Palembang, Rabu (5/6/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Jelang Pemilihan 2024, Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi minta Bawaslu Kabupaten/Kota bersiap hadapi penanganan pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Ia menuturkan bahwa terdapat perbedaaan penanganan pelanggaran pada saat pemilu dan pemilihan. Dimana waktu penanganan pelanggaran pada saat pemilu yaitu 7 + 7 hari kerja, sedangkan pada saat pilkada prosesnya lebih singkat.
“Berbeda dengan penanganan pelanggaran pada pemilu, pada pemilihan waktu yang dibutuhkan adalah 3 + 2 hari kalender. Artinya kita hanya mempunyai waktu selama 5 hari untuk menangani pelanggaran yang ada. Tentu saja ini merupakan waktu yang singkat untuk menangani suatu perkara,” katanya saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pemungutan dan penghitungan Suara (Tungsura) Pemilu 2024 di The Alts Hotel Palembang, Rabu (5/6/2024).
Ia melanjutkan, dengan kondisi saat ini, tentu saja ini menjadi perhatian khusus bagi Divisi Penanganan Pelanggaran karena waktu yang sangat singkat. Berkaca dari Pemilu 2024, dengan waktu yang cukup singkat pula dalam menangani suatu pelanggaran, maka diperlukan tenaga-tenaga profesional yang mampu menangani laporan-laporan pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut, menurutnya pada Pemilihan 2024 ini hubungan Bawaslu dengan masyarakat akan semakin dekat karena ini merupakan kontestasi politik daerah sebab calon-calon kepala daerah dan tim sukses berada didekat kita. “Karena ini merupakan ajang perpolitikan daerah, maka laporan-laporan terkait pemilihan pun akan semakin cepat dan banyak karena hubungan dekat dengan masyarakat,” Ucap laki-laki kelahiran Sungai Gerong tersebut.
Terakhir ia juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bersiap jika ada aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait kinerja Bawaslu. “Berkaca dari Pemilu 2024, kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan evaluasi terkait laporan-laporan penanganan pelanggaran serta memastikan status penanganan pelanggaran telah disampaikan kepada pelapor dan diumumkan di papan pengumuman. Ini merupakan bukti bahwa kita telah melaksanakan aturan yang diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022,” tutupnya.
Penulis: Annisa Karimah
Foto: Annisa Karimah