BAWASLU SUMSEL PERKUAT MENTAL DAN PENGETAHUAN BAWASLU DAERAH DALAM PEMBERIAN KETERANGAN DI MK
|
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Diseminasi Produk Hukum Terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilu Mengenai Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024 di The ALTS Hotel Palembang, Senin (13/11/2023).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Dalam rangka kesiapan untuk menghadapi perselisihan hasil pada Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan ingin jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumsel kuat mental dan pengetahuan khususnya sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurut Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2023, Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mendampingi persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Perlu adanya kesiapan pengawasan pada sumber daya di setiap jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, yang mana pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi nantinya akan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan penyampaian tersebut harus berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur hal tersebut," terang Kurniawan pada kegiatan Diseminasi Produk Hukum Terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilu Mengenai Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024 di The ALTS Hotel Palembang, Senin (13/11/2023).
Kurniawan juga menambahkan, dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu perlu menguasai kemampuan untuk menulis serta berbicara dengan baik. Kemudian pentingnya data-data dan dokumen-dokumen pengawasan di lapangan yang nantinya akan menjadi alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di Mahkamah Konstitusi.
"Diseminasi ini artinya ngobrol-ngobrol terkait dengan Perbawaslu yang berkaitan dengan pemberian keterangan. Sebelumnya sudah ada Perbawaslu 22 Tahun 2018 dimana angka perubahannya menjadi Perbawaslu 10 Tahun 2023. Banyak hal yang perlu dipelajari dan digali terkait pemberian keterangan itu, terutama kemampuan menulis dan berbicara dengan baik selama persidangan," jelas Kurniawan.
"Beberapa juga sudah mengikuti pelatihan atau Bimbingan Teknis di Mahkamah Konstitusi tentang bagaimana teknis cara penyampaian pemberian keterangan itu. Maka dari itu, disini kita akan berdiskusi dan menggali lebih dalam terkait Perbawaslu 10 Tahun 2023. Tujuan dari kegiatan ini adalah menguatkan mental dan pengetahuan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota selama persidangan dalam pemberian keterangan mengenai perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi," tambah Ketua Bawaslu Sumsel terpilih Tahun 2023 tersebut.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan pertama yang digelar oleh Bawaslu Sumsel terkait dengan pemberian keterangan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada tahun ini diikuti oleh Koordinator Divisi yang membidangi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel beserta jajaran staf.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha/Dyah Murtini
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha