BAWASLU SUMSEL TEKANKAN PESERTA PEMILU UNTUK PATUHI ATURAN KAMPANYE
|
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan beserta Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, Massuryati, dan Ardiyanto didampingi Kepala Sekretariat Rahmat Fauzi Mursalin saat kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Iklan Media Massa Elektronik dan Media Daring pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Hotel The Excelton Palembang, Minggu (4/2/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menekankan pentingnya para peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Iklan Media Massa Elektronik dan Media Daring pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Hotel The Excelton Palembang, Minggu (4/2/2024).
“Dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang akan disampaikan dan didiskusikan terkait kampanye rapat umum maupun kampanye di media, dengan sisa waktu beberapa hari lagi karena tanggal 10 Februari itu sudah berakhir masa kampanye. Tentunya pada masa kampanye, terutama kepada peserta pemilu, ada banyak peraturan yang harus dipatuhi sesuai ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu),” terang Kurniawan.
Poin penting yang ditekankan oleh Kurniawan adalah pentingnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum melakukan kampanye. Meskipun hal ini diwajibkan, masih ada peserta pemilu yang melalaikannya. Dirinya menegaskan bahwa STTP harus disampaikan sebelum melaksanakan kampanye untuk memastikan pengamanan serta keterlibatan aparat kepolisian jika diperlukan.
“Kebutuhan STTP juga digunakan bagi pelaksana kampanye ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan, tentunya kita butuh aparat kepolisian. Kami beberapa kali menyampaikan imbauan terkait STTP itu penting, bentuk kampanye apapun seharusnya menyampaikan pemberitahuan, baik kepada kepolisian maupun kepada pengawas pemilu,” ungkap Kurniawan.
Selanjutnya, Kurniawan membahas tentang komponen-komponen dalam kampanye, termasuk tim kampanye, pelaksana kampanye, dan peserta kampanye. Dia menegaskan bahwa semua komponen tersebut harus terdaftar terlebih dahulu untuk memastikan legalitas kampanye yang dilakukan.
“Jika dalam pertemuan tidak ada komponen tersebut, itu artinya hanya kegiatan internal partai diluar kampanye. Tetapi jika ada komponen tersebut, maka baru bisa disebut kampanye,” kata Kurniawan
Pada aspek kampanye di media sosial, Kurniawan menegaskan bahwa hanya akun resmi yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 20 akun yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Dia menyampaikan dalam hal pengawasan terhadap aktivitas kampanye di media sosial, Bawaslu Sumsel juga telah membentuk Tim Siber Pengawasan.
“Kita (Bawaslu Sumsel) punya Tim Siber Pengawasan yang bekerja sama dengan Kominfo termasuk juga dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memantau aktivitas kampanye di media sosial jika terjadi ujaran kebencian dan pelanggaran lainnya, itu akan ditindak tegas. Sanksi bagi pelaku hal tersebut secara administrasi akunnya akan di take down oleh Kominfo, dan ada sanksi lain juga yang bisa diterapkan terkait kampanye di media sosial yang tidak menggunakan akun resmi,” jelas Kurniawan.
Mantan Anggota KPU Kota Palembang tersebut juga mengingatkan tentang ketentuan-ketentuan yang boleh dan tidak diperbolehkan dalam kampanye, baik itu di media cetak, elektronik maupun kegiatan lainnya seperti pembagian sembako, larangan kampanye saat masa tenang, termasuk di antaranya larangan melibatkan anak-anak dan pihak yang seharusnya netral dalam kampanye.
“Kalau pembagian sembako tidak boleh, jelas itu tidak boleh. Apalagi sembakonya ada ditempelkan alat peraga kampanyenya, itu tidak boleh,” tegas Kurniawan.
"Terkait dengan kampanye di media cetak, sejauh ini belum banyak yang memanfaatkannya. Namun, penting untuk diingat bahwa setelah masa tenang dimulai, tidak boleh lagi ada iklan baik di media cetak maupun elektronik," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, hadir juga Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, Massuryati dan Ardiyanto beserta Kepala Sekretariat dan jajaran struktural. Peserta kegiatan terundang, Koordinator Divisi yang membidangi Penanganan Pelanggaran, Kasubag Penanganan Pelanggaran, serta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel, dan naradamping dari Partai Politik Peserta Pemilu di Sumsel.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha