BAWASLU SUMSEL UNGKAP PROSES PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU 2024
|
Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati saat menjadi narasumber Dialog Luar Studio Pasca Pemilu “Evaluasi Pemilih Pemula” yang digelar oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Palembang di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFI) Bhakti Pertiwi Palembang, Selasa (5/3/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati menyampaikan bahwa hingga saat ini, Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan tersebut mencakup berbagai tahapan Pemilu, mulai dari awal tahapan hingga saat ini.
“Dari 25 laporan yang diterima, sebanyak 13 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiil yang berlaku. Sementara itu, 5 laporan telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, di antaranya 1 laporan sudah selesai ditangani,” ujar Massuryati saat menjadi narasumber pada Dialog Luar Studio Pasca Pemilu “Evaluasi Pemilih Pemula” yang digelar oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Palembang di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFI) Bhakti Pertiwi Palembang, Selasa (5/3/2024).
Kemudian, Massuryati melanjutkan bahwa 2 dari 25 laporan tersebut telah diregistrasi di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dengan keduanya terkait dugaan pelanggaran pidana politik uang. Sementara itu, 5 laporan masih dalam tahapan kajian awal untuk menentukan syarat formal dan materiil dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Lebih lanjut, Srikandi Bawaslu Sumsel tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilaporkan mencakup pelanggaran administrasi, etika, dan pidana. Dia juga mengatakan di Bawaslu Sumsel terdapat papan tulis yang menampilkan posisi dan status laporan secara terbuka.
“Bawaslu Sumsel memiliki white board yang menjelaskan posisi dan status laporan yang diterima. Semua informasi tersebut dipampangkan dan ditampilkan di ruangan penerimaan laporan, termasuk status laporan berdasarkan nomor laporannya,” ungkap Massuryati.
Massuryati juga berkesempatan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Faktor-faktor tersebut termasuk pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan KTP-el nya bukan wilayah sumatera selatan.
“Contoh kasus PSU di Kota Prabumulih, itu akibat dari KTP-el nya wilayah Bogor yang melakukan pemilihan. Kemudian, ada juga PSU yang disebabkan oleh pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Ini terjadi di Kecamatan Muara Teladan, Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas Massuryati.
“Sedangkan PSL yang terjadi di Kota Palembang berjumlah 20 TPS terdiri dari 3 Kecamatan yaitu, Kalidoni, Gandus dan Kertapati, itu beda-beda penyebabnya. Ada akibat surat suara tertukar, ada juga akibat tidak adanya surat suaranya, sehingga pemilih itu hanya bisa memilih 4 jenis surat suara, ini yang terjadi di Gandus,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan, Mantan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin. Kegiatan yang digelar oleh RRI Palembang ini mengundang peserta mahasiswa dari STIFI Bhakti Pertiwi Palembang.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha