Lompat ke isi utama

Berita

BIMTEK PTPS SE-KOTA PALEMBANG, MASSURYATI SAMPAIKAN PERAN PENTING PTPS

BIMTEK PTPS SE-KOTA PALEMBANG, MASSURYATI SAMPAIKAN PERAN PENTING PTPS

Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati saat memberikan sambutan pada Bimbingan Teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaksanakan di GOR Dempo Jakabaring, Senin (29/1/2024)

Palembang, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati menyampaikan beberapa poin penting saat memberikan sambutan pada Bimbingan Teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaksanakan di GOR Dempo Jakabaring, Senin (29/1/2024). Dalam sambutannya kepada para PTPS terlantik se-Kota Palembang tersebut, dirinya menekankan pentingnya peran para pengawas Pemilu dalam menjaga integritas dan kelancaran Pemilu Tahun 2024 di Sumatera Selatan.

“Kami mengingatkan kepada rekan-rekan PTPS, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) bahwa kalian adalah bagian integral dari seluruh pengawas Pemilu yang bertugas di wilayah kerja masing-masing. Sebagai pengawas Pemilu, kita memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dari seluruh tahapan Pemilu. Khusus untuk rekan PTPS, lokasi pengawasan berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas Massuryati.

Selanjutnya, Massuryati menjelaskan pengawasan yang harus dilakukan oleh PTPS. Pertama, dirinya memberikan penjelasan tentang pengawasan tahapan persiapan, terutama persiapan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia menyoroti pentingnya lokasi TPS yang netral dan aman serta mencegah bahaya seperti rawan banjir, dan mengingatkan untuk berkoordinasi dengan KPPS jika ditemukan masalah.

“Rekan PTPS harus paham, berapa ukuran TPS, posisi TPS tempatnya dimana. Jangan disamping posko pemenangan, jangan disamping rumah Calon Legislatif (Caleg), posisinya harus netral. Jangan ditempat-tempat yang tidak bisa diakses dan bisa menimbulkan bahaya misalnya, berumput tebal, berlobang, berbatu-batu, dan berduri. Tolong dibicarakan dengan rekan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dipindahkan lokasinya kalau terjadi hal tersebut. Termasuk tempat rawan banjir. Jadi jauh hari sudah dimitigasi, diperhatikan potensi lokasi TPS tersebut,” terang Massuryati.

Kedua, Mantan Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir tersebut memberikan gambaran tugas PTPS pada hari pemungutan suara, mengingatkan tentang waktu kedatangan dan prosedur pemungutan suara. Dia menekankan perlunya pemahaman regulasi, termasuk penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) untuk pelaporan data.

“Pada hari pemungutan suara, pukul 06.00 KPPS sudah berada di TPS. PTPS minimal pukul 06.30 sudah berada di TPS. Pukul 07.00 Ketua KPPS akan melakukan proses pengambilan sumpah Anggota KPPS. Apabila saksi belum hadir, boleh kita tunggu selama 30 menit,” ujar Massuryati

“Setelah proses pengambilan sumpah oleh Ketua KPPS, pemungutan suara baru dimulai. Ketua KPPS akan membuka kotak suara, sekaligus memastikan berapa jumlah surat suara yang ada didalam kotak maupun diluar kotak. PTPS sudah boleh bekerja dengan menghitung jumlah surat suara yang ada, berapa surat suara yang diterima, berapa surat suara rusak, rekan PTPS harus paham. Ada form yang sudah disiapkan melalui aplikasi Siwaslu yang bisa digunakan sebagai pelaporan,” tambahnya.

Massuryati juga menjelaskan pengertian terkait data pemilih, termasuk jenis-jenis pemilih seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dia menyoroti pentingnya pemahaman terhadap waktu pemilihan bagi DPTb dan DPK untuk menghindari permasalahan saat pemungutan suara.

“DPTb atau pemilih yang pindah memilih itu memilihnya pukul 11.00 atau 2 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. Sedangkan untuk DPK, pemilih yang menggunakan KTP-el itu pukul 12.00 baru boleh menggunakan hak pilih dengan memperhatikan ketersediaan surat suara. PTPS harus paham serta dapat terus belajar, jangan sampai jadi pengawas yang tidak paham dengan regulasi. Pengawas itu harus lebih pintar dari penyelenggara, dia paham Peraturan KPU (PKPU), paham Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), paham Undang-Undang, dan juga paham panduan,” tegas Massuryati.

Terakhir, Massuryati menekankan kepada rekan PTPS tentang pentingnya memastikan transparansi dan akurasi selama perhitungan suara. Dia menyoroti bahwa setiap surat suara yang dicoblos harus diperiksa secara seksama untuk menentukan keabsahannya. Jika Ketua KPPS tidak membuka surat suara dengan lebar, dirinya menyarankan untuk memberikan instruksi dan mengingatkan agar PTPS bisa memastikan apakah surat suara tersebut sah atau tidak sah, nomor berapa yang dicoblos.

Srikandi Bawaslu Sumsel tersebut juga menyoroti situasi perhitungan suara yang mungkin tidak jelas akibat suara pembacaan yang kurang jelas dari KPPS atau tempat perhitungan yang kurang terang. Dalam konteks ini, dia mengingatkan bahwa situasi seperti ini dapat memicu perhitungan suara ulang (PSU). Dia menjelaskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mencoblos di TPS dapat menyebabkan perlunya pemungutan suara ulang.

Pada akhir sambutannya, Massuryati mengajak semua pihak untuk berdoa agar Tuhan senantiasa melindungi, memberikan kesehatan, dan memberikan kelancaran dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024. Dirinya juga mengingatkan PTPS untuk tidak melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku, menegaskan bahwa pelanggaran akan diproses sesuai hukum.

“Jangan lakukan kegiatan yang melanggar ketentuan dan aturan. Jangan mau kerja sama dalam hal melanggar norma-norma. Jangan melakukan kegiatan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon, itu pidana, kami akan proses dan tidak akan segan-segan untuk siapapun yang melanggar norma UU 7 terkait pidana,” pungkasnya.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle