BUKA RAKERNIS SENGKETA, YENLI MINTA SELURUH JAJARAN SIAP TERIMA PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES TAHAPAN PEMILU 2024
|
Palembang, Bawaslu Sumsel – Ketua Bawaslu Sumsel meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel untuk siap menerima permohonan penyelesaian sengketa tahapan pemilu seretak tahun 2024.
Hal tersebut Ia sampaikan saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 yang diadakan di Excelton Hotel, kamis, 9/3/2023.

Dalam sambutannya Yenli menyampaikan penyelesaian sengketa proses ini dianggap biasa, namun nyatanya hal kecil pun menjadi penting jika tidak dipersiapkan dengan baik. Ia menjelaskan bahwa rakernis yang diadakan oleh Bawaslu Sumsel ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh jajaran agar siap dalam menerima permohonan penyelesaian sengketa tahapan pemilu 2024.
“Hari ini akan lebih banyak membahas prakteknya dan proses pelatihan secara langsung dengan merasakan langsung menjadi mediator, menjadi pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, diperlukan strategi dan trik untuk menjadi mediator maupun pihak yang bersengketa ataupun notulensi dan perisalah yang baik,” ungkap Yenli.

“Kami ingatkan kepada seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius, apalagi kali ini kita mendatangkan langsung ahlinya yaitu bapak Tenaga Ahli Bawaslu RI dan segenap staf penyelesaian sengketa Bawaslu RI,” tambahnya.
“Manfaatkan pertemuan hari ini dan dua hari kedepan untuk bertanya dan berdiskusi dengan seluruh narasumber yang hadir. Seluruh pimpinan kami harap nanti dapat mengikuti simulasi dengan mencoba berperan sebagai mediator agar pada saatnya nanti tidak kebingungan manakala permohonan penyelesaian sengketa berproses sampai ke tahap mediasi ataupun adjudikasi,” tutur alumni Universitas Bengkulu.
Syamsul Alwi selaku kordiv Hukum dan Sengketa menambahkan bahwa Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya menurut dia untuk menjamin bahwa negara melalui Bawaslu hadir untuk melindungi hak-hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu.

"Dalam Perbawaslu Sengketa ini juga diberikan kluster-kluster agar mempermudah pemohon dan termohon," ujar Alumni UIN Raden Fatah.
Syamsul menambahkan, perbawaslu ini juga mengakomodir terkait dengan waktu penyelesaian sengketa proses pemilu yang lebih efektif dan efisien, namun tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 31/PUU-XVI/2018.
"Mengikuti perkembangan dinamika peradilan modern yang membuka ruang mediasi dan adjudikasi juga dilakukan melalui daring dengan memanfaatkan teknolgi informasi," tuturnya.

Sebagai penutup Syamsul mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar memastikan bahwa setiap kejadian dalam pengawasan harus dituliskan dalam form A (formulir A Hasil Pengawasan), termasuk jika terdapat potensi-potensi sengketa proses pemilu. Sebab, dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang akan dihadapi jajaran Bawaslu, harus memiliki data pembanding.
"Lalu dalam proses memeriksa dan memutus juga memiliki gambaran terhadap permasalahan melalui Form A hasil pengawasan guna memudahkan dalam penyusunan putusan," pungkasnya.
Turut hadir dalam pembukaan rakernis Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi dan Kurniawan, pejabat struktural dan staf di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
[Humas Bawaslu Sumsel]
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Editor : Muhammad Mizan Adil
Fotografer : Muhammad Mizan Adil