CEGAH POLITISASI SARA, MASSURYATI AJAK MASYARAKAT IKUT MENGANTISIPASI
|
Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati saat memberikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Prov. Sumsel di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (18/10/2023).
Palembang, Bawaslu Sumsel – Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati ajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengantisipasi terjadinya isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang sering dilakukan oleh kandidat atau peserta Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut dilakukan sebagai pencegahan terjadinya konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
“Konflik SARA selalu muncul pada saat pelaksanaan pemilu. Karena ini merupakan program yang mudah untuk dilakukan oleh peserta atau kandidat pemilu guna mencapai kepentingan tertentu,” ujar Massuryati saat memberikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Prov. Sumsel di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (18/10/2023).
Ia melanjutkan, Politisasi SARA merupakan tindak pidana pemilu. Larangan untuk menggunakan isu SARA pada saat proses Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jika terbukti menggunakan politisasi SARA dalam kampanye, sanksi yang akan didapatkan mulai dari kurungan penjara hingga denda. Untuk membuktikan hal tersebut, Bawaslu Sumsel bersama POLRI dan Kejaksaan telah membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebagai tim yang dibentuk khusus untuk menangani tindak pidana pemilu.
Lebih lanjut, dampak dari politisasi SARA sangat berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa faktor yang menyebabkan politisasi SARA masih langgeng di masyarakat, antara lain karena adanya ketimpangan sosial-ekonomi, tidak menjaga toleransi, kecerobohan atau kesengajaan dalam berkomunikasi yang menyinggung psikologi massa, dan penggunaan media secara kurang bertanggung jawab. Jika hal itu terjadi, akan menjadi ancaman terhadap kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia.
“Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Sumatera Selatan masuk kedalam kategori rawan sedang. Dengan posisi rawan sedang, artinya kita masih melakukan kiat-kita pencegahan. Bawaslu Sumsel telah melakukan upaya sosialisasi ditingkat provinsi dan kabupaten/kota, seperti sosialisasi terhadap pemilih pemula dan disabilitas, kelompok keagamaan, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya,” kata alumni IAIN Raden Fatah Palembang ini.
Terakhir, ia berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam mencari informasi yang benar, turut menyebarkan informasi yang benar dan positif dalam kaitannya dengan pemilu, dan melaporkan jika melihat pelanggaran.
Penulis : Annisa Karimah
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Annisa Karimah