CEGAH POTENSI AGHT, BAWASLU SUMSEL: PERLU MELIBATKAN BANYAK PIHAK
|

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat rapat pengumpulan data informasi terkait Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam mengadapi tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (24/4/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menegaskan terselenggaranya pemilu berkualitas perlu melibatkan banyak pihak. Hal tersebut ia sampaikan pada saat rapat pengumpulan data informasi terkait Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam menghadapi tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (24/4/2024).
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena telah mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu. Selain tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), kami juga membutuhkan dukungan dari Kejaksaan Tinggi dalam melakukan tugas pengawasan pemilu.” kata Kurniawan.
Lebih lanjut, ia menegaskan saat ini Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu didukung juga oleh banyak pihak baik pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, maupun stakeholder yang lainnya.
Bawaslu Sumsel telah memetakan potensi-potensi masalah yang terjadi dalam Pilkada 2024, antara lain netralitas ASN, politik uang, penyediaan dan penyebaran logistik, perbedaan penafsiran isu pemilu diantara penyelenggara, kesiapan penyelenggara adhoc, penyebaran hoaks atau ujaran kebencian saat kampanye, serta validasi data pemilih.

“Bawaslu Sumsel bertugas mengawasi seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh KPU, selain itu juga mengawasi dan mencegah terjadinya potensi-potensi masalah yang kemungkinan akan terjadi pada saat tahapan penyelenggaraan khususnya Pilkada.” ucap Kurniawan.
Terakhir, ia memaparkan bahwa Bawaslu Sumsel selama tahapan Pemilu 2024 telah menerima laporan sebanyak 46 laporan, dimana 7 laporan diregistrasi sedangkan 29 laporan tidak diregister, dan 10 laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima 2 pelimpahan laporan pelanggaran administrasi dari Bawaslu RI yakni sebanyak 2 laporan,” tutupnya.

Penulis: Annisa Karimah
Foto: Annisa Karimah