DALAM FORUM SENTRA GAKKUM, KURNIAWAN JELASKAN PROSEDUR PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN
|

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat menjadi narasumber kegiatan Peningkatan Kemampuan Penyidik dalam Bidang Satgas Gakkum dengan tema “Peningkatan Kemampuan Penyidik Satgas Gakkum dalam Rangka Mendukung Program Pemerintah Mensukseskan Pemilukada 2024 di Sumatera Selatan” di Hotel Aston Palembang, Rabu (31/7/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel – Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menjelaskan teknis penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dia mengatakan ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi agar penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan dapat diproses.
Ia menjelaskan alur penyampaian laporan adalah pelapor (WNI yang memiliki hak pilih, Pemantau Pemilihan yang terakreditasi dan Peserta Pemilihan) mengisi sistem pelaporan, setelah mengisi sistem pelaporan pelapor mendatangi kantor pengawas pemilihan. “Selain mengisi sistem laporan, pelapor juga dapat langsung menyampaikan laporan dengan datang langsung ke kantor pengawas pemilihan. Setelah itu pelapor akan mendapatkan tanda bukti penyampaian laporan,” kata kurniawan saat menjadi narasumber kegiatan Peningkatan Kemampuan Penyidik dalam Bidang Satgas Gakkum dengan tema “Peningkatan Kemampuan Penyidik Satgas Gakkum dalam Rangka Mendukung Program Pemerintah Mensukseskan Pemilukada 2024 di Sumatera Selatan” di Hotel Aston Palembang, Rabu (31/7/2024).
“Alur penanganan tindak pidana pemilihan dimulai dari register, pembahasan pertama (1 x 24 jam sejak register), kajian, pembahasan kedua (paling lambat 5 hari sejak register), rapat pleno, penyidikan, pembahasan ketiga (paling lama 14 hari sejak laporan diteruskan), penuntutan (paling lama 5 hari sejak dilimpahkan) dan persidangan (paling lama 7 hari),” ucapnya.
Dia menjelaskan sumber dugaan pelanggaran pemilu ada dua, yaitu temuan dan laporan. Temuan adalah hasil pengawasan yang terdapat dugaan pelanggaran dan diplenokan oleh pengawas pemilu paling lama 7 hari sejak laporan hasil pengawasan atau laporan hasil investigasi dibuat. Sedangkan laporan adalah laporan yang disampaikan WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada pengawas paling lama 7 hari kerja sejak diketahui peristiwa dengan melampirkan syarat formil dan materil,” katanya.
Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa didalam pemilihan sendiri terdapat jenis-jenis pelanggaran, diantaranya pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilihan dan pelanggaran hukum lainnya. “Pelanggaran hukum lainnya yang sering terjadi adalah ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya.
Terakhir, ia membeberkan potensi pelanggaran pemilihan diantaranya terkait kekerasan dan intimidasi, politik uang, kehilangan hak memilih, penggunaan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal, TPS rawan, penyalahgunaan wewenang oleh petahana, dan kampanye hitam.
Penulis: Annisa Karimah
Foto: Annisa Karimah