Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan, Kurniawan: Minimalisir Perbedaan Penafsiran

Dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan, Kurniawan: Minimalisir Perbedaan Penafsiran

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat membuka kegiatan Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota Tahun 2024 di The Zuri Hotel Palembang, Kamis (17/10/2024) malam.

Palembang, Bawaslu Sumsel - Guna menciptakan Pemilihan Kepala Daerah yang adil, Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) turut terlibat dalam menindak setiap dugaan pelanggaran pidana Pemilihan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Sumsel melaksanakan Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota Tahun 2024 di The Zuri Hotel Palembang, Kamis (17/10/2024) malam.

 

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir perbedaan penafsiran Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu dan penegakan hukum pemilihan.

 

“Kegiatan ini penting dilakukan untuk merefresh ilmu pengetahuan kita dan kemampuan kita dalam melaksanakan tugas di Sentra Gakkumdu,” katanya saat memberikan membuka acara.

 

Selain itu, katanya, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyusun strategi dalam penanganan tindak pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

“Tujuan selanjutnya adalah terkait pemahaman Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya.

 

lebih lanjut, ia menuturkan hasil dari kegiatan ini adalah penyusunan strategi dan pemahaman mengenai penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh Sentra Gakkumdu dari 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle