Dihadapan Para Kades dan Lurah, Sarkani Sebutkan Faktor Ketidaknetralan
|
Anggota Bawaslu Sumsel M. Sarkani saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Netralitas Kepala Desa dan Lurah pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Dewinda Lubuk Linggau, Kamis (07/11/2024).
Lubuk Linggau, Bawaslu Sumsel - Netralitas Kepala Desa (Kades) dan Lurah pada Pemilihan 2024 sangat penting karena ini merupakan wujud komitmen dalam menyukseskan pemilihan agar bersih, adil, dan zero conflict. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dalam pasal 71 ayat (1) menyebutkan pejabat negara/daerah, pejabat ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Sarkani menyebutkan ketidaknetralan Kades, Lurah, maupun ASN pada pemilu dan pemilihan disebabkan oleh beberapa faktor. Setidaknya ada 10 faktor yang menyebabkan ketidaknetralan tersebut.
“Penyebab ketidaknetralan Kades dan Lurah diantaranya karena adanya janji mendapatkan jabatan di pemerintahan, intervensi/tekanan dari atasan, kurang nya integritas, ketidaknetralan dianggap sebagai hal biasa, pemberian sanksi yang lemah, adanya hubungan kekeluargaan/kekerabatan dengan calon, kurangnya pemahaman aturan/regulasi tentang netralitas, keinginan terlibat dalam politik, dilemana Kades, ASN, maupun Lurah karena memiliki hak pilih, serta terafiliasi dengan kepentingan organisasi yang mendukung peserta pemilihan,” katanya.
Modus Ketidaknetralan Kades dalam pemilihan diantaranya membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu, melakukan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon tertentu, memposting atau menyukai atau memberi postingan pujian kepada paslon tertentu di media sosial, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, menggunakan simbol-simbol atau atribut paslon tertentu, membagikan uang atau materi lainnya untuk memilih calon paslon tertentu, mengkampanyekan paslon tertentu secara terselubung, dan mobilisasi warga atau ASN yang lain untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Indikator netralitas Kades/Lurah dan ASN dalam kampanye pemilihan diantaranya tidak terlibat sebagai pelaksana/tim kampanye, tidak melakukan mobilisasi masyarakat lain/warga untuk menghadiri kampanye, penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye (like status paslon, selfie dengan paslon, dll), dan tidak membagi-bagi uang dan/atau materi lainnya kepada pemilih,” tutupnya.
Penulis: Annisa K
Foto: Ilham W