Evaluasi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Sumsel Tangani 95 Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran selama Pemilihan Serentak Tahun 2020
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan mengundang Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran seluruh Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan, Jumat 19 Maret 2020.
Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran ini membahas mengenai Penanganan Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan tujuh Bawaslu kabupaten pelaksana Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Bawaslu Sumsel sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Iin Irwanto menyampaikan apresiasinya terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya Iin menyampaikan bahwa Bawaslu provinsi Sumatera Selatan telah menangani sembilan puluh lima dugaan pelanggaran baik yang bersumber dari laporan maupun temuan selama berjalannya tahapan Pemilihan Serentak tahun lalu.
“Bawaslu Sumsel, Bawaslu Kabupaten Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu telah melakukan penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran dengan maksimal, secara keseluruhan telah berjalan dengan baik serta bekerja secara profesional dan juga netral, terima kasih atas kerja keras dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran di kabupaten masing-masing” ujar Iin.

Iin menjelaskan bahwa laporan dan temuan dugaan pelanggaran terjadi di 6 (enam) kabupaten yaitu Ogan Ilir, Pali, OKU, OKU Timur, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Sedangkan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 di Kabupaten OKU Selatan tidak terdapat laporan dan temuan dugaan pelanggaran.
"Laporan dan Temuan dugaan Pelanggaran itu berada di 6 (enam) Kabupaten yang melaksanakan Pilkada," ungkapnya.
Iin menerangkan dari ke-95 dugaan pelanggaran tersebut, terdapat 41 dugaan pelanggaran yang meliputi 20 Pelanggaran Administrasi, 14 Pelanggaran Kode Etik, 7 Pelanggaran Hukum lainnya dan tidak ada Pelanggaran Pidana.

Lebih lanjut, Iin menyebut ada 21 dugaan pelanggaran pidana yang juga ditangani Bawaslu, namun perkaranya sudah dihentikan karena tidak cukup alat bukti dan atau tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.
Selain itu, Bawaslu Sumsel juga menangani dugaan pelanggaran politik uang sebanyak 16 dugaan pelanggaran namun sudah dihentikan karena tidak cukup alat bukti dan atau tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.

“Bawaslu provinsi Sumatera Selatan bersama Bawaslu Kabupaten penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 telah melakukan langkah-langkah penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, ini merujuk pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan juga Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif,” lanjutnya

Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai bahan perbaikan pada pelaksanaan pemilihan serentak di masa mendatang diantaranya terkait dengan peningkatan sumber daya manusia dalam penanganan pelanggaran, menyamakan persepsi pola penanganan pelanggaran, melakukan kordinasi berkelanjutan dengan stakeholder serta mendorong penguatan kolektif kolegial dalam proses penanganan dugaan pelanggaran.
"Rekomendasi yang dihasilkan pada hari ini diharapkan dapat semakin menguatkan proses penanganan pelanggaran baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga proses penanganan dugaan pelanggaran di masa mendatang semakin baik lagi" pungkas Iin.
(Humas Bawaslu Sumsel)