Lompat ke isi utama

Berita

FASILITASI PENGUATAN PEMAHAMAN KEPEMILUAN, MASSURYATI JELASKAN KEBERPIHAKAN BAWASLU KEPADA KELOMPOK DISABILITAS

FASILITASI PENGUATAN PEMAHAMAN KEPEMILUAN, MASSURYATI JELASKAN KEBERPIHAKAN BAWASLU KEPADA KELOMPOK DISABILITAS

Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Kelompok Disabilitas di Kantor Bawaslu Sumsel, Jum’at (23/8/2024).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Pemilihan umum merupakan pesta rakyat. Pemilihan umum merupakan wujud dari Demokrasi Indonesia, juga sebagai salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat di Indonesia. 27 November 2024 mendatang merupakan  pesta demokrasi rakyat khususnya Provinsi Sumatera Selatan untuk menentukan pemimpin daerah yang baru. Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati menyatakan setiap warga Negara memiliki hak yang sama, termasuk rekan-rekan disabilitas.

“Bawaslu Sumsel tentu berpihak kepada penyandang disabilitas diantaranya dengan melakukan rekomendasi dan saran perbaikan untuk fasilitas TPS bagi penyandang disabilitas, melakukan FGD bersama penyandang disabilitas pada pemilu, melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilu dan pemilihan, dan turut serta memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi penyandang disabilitas ikut mengawasi baik melalui lembaga pemantau maupun menjadi jajaran Bawaslu,” kata Massuryati saat memberikan sambutan dalam kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Kelompok Disabilitas di Kantor Bawaslu Sumsel, Jum’at (23/8/2024).

Dia melanjutkan, setiap warga negara Indonesia dalam memilih pemimpin memiliki hak yang sama (One man one Vote) terlebih bagi penyandang disabilitas. Sehingga Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas.

Massuryati menyebutkan ada beberapa masalah yang terjadi di masyarakat penyandang disabilitas. ”Fasilitas TPS yang kurang ramah disabilitas, akses informasi yang terbatas, adanya istilah ODGJ, pendidikan pemilih bagi disabilitas, tidak tersedianya TPS di panti sosial dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), golput karena merasa tidak sempurna, dan tidak banyak lembaga sosial yang melakukan pendidikan politik,” katanya.

terkahir, dalam hal pengawasan, katanya, Bawaslu melakukan kerja-kerja pengawasan seperti mendorong kebijakan regulasi ramah disabilitas, memastikan penyandang disabilitas memiliki hak pilih, merekomendasikan KPU untuk menyediakan alat untuk membantu bagi penyandang disabilitas, merekomendasikan KPU untuk membuat TPS ramah disabilitas, dan melakukan sosialisasi pendidikan pemilih, publikasi untuk mempermudah akses informasi bagi penyandang disabilitas.

Penulis: Annisa Karimah

Foto: Annisa Karimah

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle