Lompat ke isi utama

Berita

GAKKUMDU SUMSEL : KEPUTUSAN PERKARA KADES DI OI HASIL PEMBAHASAN BERSAMA

GAKKUMDU SUMSEL : KEPUTUSAN PERKARA KADES DI OI HASIL PEMBAHASAN BERSAMA

Ketua Bawaslu Sumsel saat melakukan konferensi pers di ruang Rapat Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Rabu (31/01/2024).

Palembang, Bawaslu Sumsel – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Selatan meluruskan pemberitaan  mengenai penanganan perkara dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Ilir (OI).  Semua Keputusan yang diambil dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu diambil berdasarkan pembahasan bersama tiga lembaga yang tergabung di Gakkumdu, yakni Bawaslu, pihak kepolisian dan kejaksaan.

Sebagaimana ketentuan pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,  Sentra Penegakan Hukum Terpadu dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu. Ketentuan yang lebih tegas tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu. Dalam pasal tersebut ditentuan Penanganan Tindak Pidana Pemiludilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu.

Dari dua aturan tersebut, dapat dipahami bahwa seluruh proses penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan secara bersama oleh personalia dari unsur Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan.

Adapun perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan seorang warga Bernama AM, pada tanggal 18 Desember 2023. AM melaporkan AR, kades Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir. Laporan tersebut deregister oleh Bawaslu Ogan Ilir (OI) pada tanggal 21 Desember 2023. Setelah melakukan sejumlah klarifikasi, kajian dan  pembahasan selama 14 hari kerja, pada tanggal 15 Januari 2024, melalui rapat pleno Bawaslu OI menetapkan laporan tersebut terbukti mengandung tindak pidana pemilu sebagaimana tercantum pada Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2024 laporan tersebut diteruskan oleh Bawaslu ke Polres OI. Setelah melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama 14 hari, penyidik polres OI yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Ogan Ilir memutuskan proses dihentikan (tidak diteruskan ke Kejaksaan) karena tidak cukup bukti.  

 

Narahubung : Rio Fitra Utama (085374439779)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle