Gelar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Sumsel Siap Terima Permohonan Sengketa Proses
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) mengadakan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dalam Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu dengan mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota koordinator divisi penyelesaian sengketa beserta satu orang staf yang dilaksanakan di Hotel Aston Palembang 29-30 November 2022.

Anggota Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Syamsul Alwi menyampaikan pentingnya acara ini dilaksanakan guna memberi pemahaman kepada seluruh jajaran pimpinan beserta staf sekretariat bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota terkait mekanisme penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu sesuai Perbawaslu yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.

“Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dalam Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu ini sangat urgen untuk dilaksanakan karena tahapan pemilu serentak tahun 2024 telah berjalan. Jangan sampai pada saatnya nanti ketika ada permohonan sengketa proses pemilu, petugas kita di tingkat Kabupaten/Kota tidak siap,” ujar Syamsul
“Untuk itulah kita lakukan langkah antisipasi dengan mengadakan kegiatan ini agar petugas kita siap dalam melakukan penerimaan permohonan terkait sengketa proses pemilu,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi yang membuka kegiatan menambahkan bahwa di dalam penyelesaian sengketa tentu yang menjadi fokus utama adalah objek sengketa dimana masing masing pihak pemohon dan termohon harus membuktikan dengan artian beban pembuktian ada pada masing-masing pihak dan akan disampaikan pada proses sidang adjudikasi.

Yenli juga menyampaikan penting bagi Partai Politik calon peserta pemilu untuk memahami alur proses dari Penyelesaian Sengketa agar apabila dikemudian hari muncul sengketa dapat segera membuat permohonan kepada Bawaslu, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten/Kota juga diingatkan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada partai politik di tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
“Bawaslu Kabupaten/Kota hendaknya dapat turut menginformasikan dan mengedukasi partai politik di tingkat kabupaten/kota terkait mekanisme dan alur penyelesaian sengketa proses Pemilu, sehingga partai politik juga dapat memahami prosedur dan tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu apabila terjadi sengketa proses,” pungkas Yenli.

[Humas Bawaslu Sumsel]
Editor : Muhammad Mizan Adil
Fotografer : Bobby Aditya Nugraha