Lompat ke isi utama

Berita

JADI ATENSI BAWASLU, KURNIAWAN INGATKAN ASN DAN KADES HARUS NETRAL

JADI ATENSI BAWASLU, KURNIAWAN INGATKAN ASN DAN KADES HARUS NETRAL

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat membuka kegiatan Fasilitasi dan Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Harper Hotel Palembang, Kamis (18/7/2024).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa untuk tidak melakukan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah. Ia meminta kepada ASN, kepala desa, serta perangkat desa tidak mengulangi pelanggaran netralitas di Pemilihan 2024.

Berbeda dengan pemilu, pada pemilihan potensi pelanggaran sangat besar karena secara geografis dekat dengan paslon, secara emosional pun memiliki kedekatan. “Oleh karena itu, sebelum melakukan penindakan, kita harus melakukan pencegahan. Jangan sampai ada ASN, kades dan perangkat desa yang tidak netral. Sosialisasi terkait netralitas ASN, kades, dan perangkat desa harus dimasifkan,” katanya saat membuka kegiatan Fasilitasi dan Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Harper Hotel Palembang, Kamis (18/7/2024). 

Lebih lanjut, pada pemilu lalu, sosialisasi mengenai netralitas ini kurang maksimal. Ia meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota membuat sosialisasi terkait netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa di wilayah masing-masing. Dalam sosialisasi netralitas tersebut, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan yang akan menjadi pemateri.

“Berkaca pada Pemilu 2024 kemarin, jangan sampai ada lagi kepala desa yang tidak tau adanya larangan memilih lebih dari satu kali. Sangat penting untuk terus menyosialisasikan terkait kategori-kategori yang masuk kedalam netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa,” katanya.

Kurniawan juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN, kepala desa dan perangkat desa agar berhati-hati dalam menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan terkait paslon. Sebab ada aturan hukum yang mengikat mereka atas larangan-larangan tersebut.

Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Annisa Karimah

Foto: Annisa Karimah

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle