Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Pihak Terkait dalam Sidang DKPP, Bawaslu Sumsel Tegaskan Selalu Junjung Tinggi Asas dan Prinsip Sesuai Amanat UU Pemilu

Jadi Pihak Terkait dalam Sidang DKPP, Bawaslu Sumsel Tegaskan Selalu Junjung Tinggi Asas dan Prinsip Sesuai Amanat UU Pemilu

Bawaslu Sumsel melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Ardiyanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Naafi, dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Muhammad Sarkani saat menjadi pihak terkait dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 159-PKE-DKPP/VI/2025 ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (20/8/2025).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Bawaslu Sumsel melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Ardiyanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Naafi, dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Muhammad Sarkani menjadi pihak terkait dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 159-PKE-DKPP/VI/2025 ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (20/8/2025).

 

Dalam keterangan Bawaslu Sumsel, Ardiyanto membacakan bahwa untuk menjaga profesionalisme Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa pemilihan dan pemberian keterangan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah  (PHP-Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Sumsel berulang kali menggelar bimbingan teknis, rapat kerja teknis atau kegiatan sejenis lainnya. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, Bawaslu Sumsel selalu mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu menjaga profesionalisme dalam menjunjung tinggi asas dan prinsip penyelenggara pemilu, selalu berpegang teguh dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga kode etik perilaku penyelenggara pemilu.

 

“Selain melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud diatas, Bawaslu Sumsel juga melakukan supervisi dan monitoring terkait pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota. Termasuk dalam pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa pemilihan,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, ia membacakan bahwa terhadap dalil pengadu mengenai adanya hubungan keluarga antara Teradu II Hengki Gunawan, Bawaslu Sumsel beberapa saat sebelum proses penyelesaian sengketa pemilihan di Kabupaten Empat Lawang secara lisan telah memerintahkan Teradu II untuk mengundurkan diri dari proses penyelesaian sengketa pemilihan tersebut.

 

lalu, terhadap dalil pengadu mengenai adanya hubungan keluarga antara Teradu I Rodi Karnain dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang terpilih Arifai, Bawaslu Sumsel baru mendapatkan fakta mengenai hal itu setelah Bawaslu Sumsel melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada 12 Maret 2025.

 

Bahwa pada tanggal 12 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan evaluasi dalam rangka persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang sebagai tindak lanjut perintah Bawaslu RI melalui surat nomor: B-108/KP.08/K1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Dari hasil verifikasi, Teradu I menyatakan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah langsung dengan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang. Namun Teradu I mengakui masih memiliki hubungan sanak saudara (saudara jauh) dengan Calon Wakil Bupati Empat Lawang Arifai. Sementara Teradu II Hengki Gunawan memiliki hubungan keluarga dengan Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad. Kemudian, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan arahan secara lisan, agar Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat pleno yang antara lain beragendakan pernyataan terbuka dari Teradu I memiliki hubungan keluarga dengan calon wakil bupati empat Lawang Arifai, dan Teradu II memiliki hubungan keluarga dengan calon bupati empat lawang Joncik Muhammad.

 

Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang membuat Pakta Integritas yang antara lain berisi pernyataan dan janji untuk menjaga profesionalisme, integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

 

Terhadap dalil pengadu mengenai dugaan keberpihakan Teradu III Ahmad Fatria Asasi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Republik Indonesia sepanjang proses penyusunan dan pemberian keterangan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) di Mahkamah Konstitusi selalu mengingatkan agar dalam Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Pemberi Keterangan hanya menyampaikan hasil pelaksanaan tugas pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tanpa memberikan kesimpulan apalagi menyampaikan pendapat dan/atau menyampaikan persepsi pribadi.

 

Perkara ini diadukan oleh H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati yang memberikan kuasa kepada: Fahmi Nugroho, Nico Thomas, Junialdi, Nasarudin, Rustam Efendi, Ralandenei Tampubolon, dan Sugiarto.

 

Untuk diketahui, dalam sidang kali ini baik pengadu atau kuasa hukum pengadu tidak menghadiri persidangan. Namun, Ketua Majelis pemeriksa memutuskan untuk tetap melanjutkan jalannya sidang pemeriksaan untuk mendengarkan jawaban teradu.

 

Para teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak bersedia mengundurkan diri sebagai Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024.

 

Dalam perkara a quo, teradu I selaku Ketua Majelis, terlibat konflik kepentingan dengan calon Wakil Bupati Kab. Empat Lawang Tahun 2024. Sementara teradu II diduga memiliki konflik kepentingan dengan calon pihak terkait perkara a quo, dimana yang bersangkutan merupakan keponakan kandung dari H. Joncik Muhamad.

 

Teradu III didalilkan tidak profesional karena telah menunjukkan keberpihakannya dengan menjelaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa di MK (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025) sebenarnya telah selesai dan telah diputus oleh Bawaslu Kab. Empat Lawang register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024. Namun, menurut hakim MK perkara tersebut sedang diajukan dan secara substansi mengenai persoalan penghitungan periodisasi masa jabatan kepala daerah, esensinya belum dituntaskan baik tingkat Bawaslu, PTTUN maupun MA.

 

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, antara lain: Massuryati (unsur Bawaslu), Candra Zaky maulana (unsur Masyarakat), dan H. Nurul Mubarok (unsur KPU).

Penulis: Humas DKPP
Editor: Annisa K
Foto: Annisa K

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle