JALIN SINERGI, BAWASLU SUMSEL TERIMA AUDIENSI BP2S
|

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan dan Anggota Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani didampingi Kepala Sekretariat, Kabag P2H beserta jajaran staf Bawaslu Sumsel menerima audiensi dari Barisan Pemantau Pemilu Sumsel (BP2S) di Ruang Rapat Bawaslu Sumsel, Selasa (22/8/2023).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Bawaslu Sumsel menerima audiensi dari Barisan Pemantau Pemilu Sumsel (BP2S) yang merupakan salah satu organisasi pemantau pemilu terakreditasi oleh Bawaslu di Provinsi Sumatera Selatan. Ketua Umum BP2S Muhammad Sigit Muhaimin yang akrab disapa Sigit tersebut menjelaskan maksud dan tujuannya melakukan audiensi sebagai bentuk perkenalan sekaligus menjalin sinergi sebagai pemantau yang telah terakreditasi oleh Bawaslu.
"Sebagai salah satu pemantau pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, kami disini bermaksud untuk memperkenalkan diri sekaligus berkolaborasi bersama Bawaslu Sumsel untuk menyukseskan serta mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil," jelasnya di Ruang Rapat Bawaslu Sumsel, Selasa (22/8/2023).

Hal tersebut disambut baik oleh Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan. Karena menurutnya pemantau pemilu merupakan bagian dari Bawaslu. Tentunya akan banyak informasi yang dibutuhkan Bawaslu Sumsel mengenai pengawasan pemilu melalui pemantau pemilu.
"Kami pribadi sangat mengapresiasi inisiatif dari BP2S untuk menyukseskan dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Siapapun yang memiliki tujuan sama dalam hal menyukseskan pemilu, pasti akan kami dukung," jelas Kurniawan.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Muhammad Sarkani juga ikut memberikan tanggapan positif. Ia juga memberikan apresiasi terhadap tujuan dari BP2S dalam hal mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Namun, Sarkani juga menegaskan ada batasan-batasan mengenai kewenangan yang perlu dipahami antara pemantau pemilu dan Bawaslu.
"Perlu ditegaskan bahwa BP2S Dan Bawaslu memiliki kewenangan yang berbeda. Para pemantau pemilu hanya mempunyai kewenangan melaporkan kejadian dengan hasil yang valid, tidak ada kewenangan untuk menindak. Dalam segi anggaran juga pemantau pemilu harus mandiri. Pemantau pemilu juga harus memiliki kejelasan posisi daerah mana saja yang berada dalam pemantauan dan pada tahapan mana saja yang akan dilakukan pemantauan selama proses Pemilu Tahun 2024," tegas Sarkani.

Kabag P2H Bawaslu Sumsel Abdul Rahim juga menambahkan agar para anggota pemantau pemilu mengenakan atribut yang sudah disediakan oleh Bawaslu. Hal tersebut agar pengawasan yang dilakukan pemantau bersifat legal.
"BP2S adalah pemantau pemilu yang sudah terakreditasi. Maka dari itu, penggunaan atribut dari Bawaslu salah satunya tanda pengenal berupa kartu identitas (ID Card) harus digunakan selama melakukan pengawasan. Kartu identitas harus sesuai dengan anggota pemantau. Jika ada pergantian anggota, silahkan laporkan ke Bawaslu agar menghindari pengawasan yang dilakukan bersifat tidak legal," tutup Rahim.


Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha