Ketua Bawaslu Jelaskan Tantangan Penanganan Pelanggaran dari Laporan Masyarakat
|
Palembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI Abhan menghadiri dan sekaligus membuka kegiatan Training Of Trainer bagi Bawaslu Kabupaten Penyelenggara Pilkada tahun 2020 Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Panwascam dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala daerah Tahun 2020 Rabu (22/1/2020) di Palembang, Sumatra Selatan.
Menurut Abhan, tantangan Bawaslu saat ini adalah untuk memenuhi harapan sekaligus tuntutan masyarakat dalam penanganan pelanggaran. Menurutnya hal ini juga dapat terjadi pada Pilkada Serentak tahun 2020.
“Ada tiga penanganan pelanggaran yang menjadi harapan besar masyarakat, yaitu dalam kasus politik uang, netralitas ASN (aparatur sipil negara), serta isu SARA (suku; agama; ras; dan antargolongan) atau ujaran kebencian,” ujarnya.
Dia menegaskan jajaran Bawaslu perlu menjawab tantangan ini. “Mulanya kita bergerak di lini pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran. Setelah itu kita berupaya agar pelanggaran yang terjadi selama Pemilihan bisa ditindak sesuai dengan peraturan perundangan,” ungkapnya.
Abhan menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat setidaknya disertai bukti. Hal ini sesuai Pasal 9 ayat 4 Pearturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran disebutkan, syarat materiil sebuah laporan: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti.
Dia melanjutkan, masyarakat sulit menghadirkan alat bukti. Alhasil laporan tersebut kemudian tidak dapat diteruskan.
“Untuk kasus politik uang, Bawaslu ini kan bekerja bersama kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Bukti yang disertakan masyarakat ini banyak yang tidak kuat bahkan ada juga yang tidak disertakan sehingga sulit untuk mengungkap (tindak) pidananya,” jelas Abhan.
Sementara pelanggaran terkait netralitas ASN, kewenangan Bawaslu hanya sampai pemberian rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Nanti PPK yang akan memberikan sanksi kepada yang melanggar. Jadi bukan Bawaslu yang eksekusi langsung,” tutur Abhan.
Begitu juga dengan penanganan isu SARA dan ujaran kebencian yang kerap tidak dapat diproses. “Ini yang juga perlu dijelaskan ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa pelanggaran sudah dilaporkan namun tidak ada tindak lanjutnya,” ungkap Abhan.
Senada dengan Abhan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iin Irwanto juga mengingatkan kepada Seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Penyelenggara Pilkada 2020 bahwa pesta demokrasi di tahun ini tentu akan menjadi tantangan besar bagi Bawaslu sebagai lembaga yang diamanahkan Undang-Undang untuk mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2020.
" Jajaran Bawaslu kabupaten Penyelenggara Pilkada tahun 2020 memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bimtek, kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang diberikan mampu diserap oleh Panwascam untuk kemudian diimplementasi oleh seluruh petugas pengawas di lapangan. Diharapkan melalui kegiatan TOT ini, rekan-rekan Bawaslu Kabupaten mampu menggali potensi diri untuk menjadi fasilitator-fasilitator Bawaslu yang mumpuni sehingga materi-materi terkait dengan tugas-tugas kepengawasan sampai dengan penanganan pelanggaran ataupun sengketa pemilihan dapat mendarat dan dipahami oleh petugas pengawasan tingkat kecamatan sampai dengan tingkat TPS," pungkas Iin.