Ketua Bawaslu Sumsel Paparan di Hadapan Komisi II DPR
|

PALEMBANG, BAWASLU SUMSEL – KetuaBawaslu Sumsel Iin Irwanto menyampaikan paparan mengenai persiapan Bawaslu dalam menghadapi pilkada serentak 2020. Paparan tersebut disampaikan Iin di hadapan anggota komisi II DPR RI yang melakukan reses di Grha Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (2/3).
Dalam paparannya Iin menyampaikan mengenai dana hibah dari pemerintah yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Total dana hibah dalam NPHD untuk tujuh kabupaten yang menyelenggarakan pilkada sebesar Rp106.800.000.000. Namun ada dua daerah yang belum maksimal dalam pencairannya,” ungkap Iin.
Iin juga menyampaikan mengenai tingkat kerawanan dalam pilkada serentak 2020 di Sumatera Selatan. Menurut Iin Mengenai tingkat kerawanan, Bawaslu telah melakukan pemetaan berbasis riset ke seluruh daerah yang menggelar pilkada serentak tahun 2020. Pada IKP tingkat Kabupaten/kota tingkat kerawanan terbagi atas tiga tingkat kerawanan, yakni Rawan Rendah (skor 0-43,06); Rawan Sedang (skor 43,07- 56,94); dan Rawan Tinggi (skor 56,95 – 100).
“Untuk Sumatera Selatan tingkat kerawanan di tujuh Kabupaten yang menyelenggarakan pilkada masuk dalam kategori kerawanan rendah dan sedang. Dari total 261 Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020, IKP Pilkada Tahun 2020 Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan menempati urutan nasional sebagai berikut : Kab. Ogan Komering Ulu Timur(173); Kab.Penukal Abab Lematang Ilir(178); Kab.Ogan Komering Ulu(201); Kab.Musi Rawas Utara(241); Kab.Musi Rawas(252);Kab. Ogan Komering Ulu Selatan(255);serta Kab.Ogan Ilir(259).

Mengenai pengawas adhoc, Iin menyampaikan untuk pembentukan tingkat kecamatan sudah dilaksanakan pada Desember 2019. Sudah ada 282 personel Panwascam yang tersebar di 94 kecamatan pada 7 kabupaten yang menggelar pilkada. Saat ini sedang dilakukan perekrutan Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) di 7 Kabupaten. “Untuk perekrutan PKD jumlah pendaftar sudah memenuhi ketentuan. Hanya di Ogan Ilir dan Musi Rawas yang pendaftarannya diperpanjang.
Terhadap persiapan pengawasan terhadap netralitas PNS dan ASN dalam pilkada 2020 di Sumsel, dan bagaimana dukungan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan KASN, Iin mengungkapkan bahwa Bawaslu sudah menyiapkan alat kerja pengawasan netralitas ASN. Pada bulan Maret ini, sekitar pertengahan juga Bawaslu Provinsi akan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan ASN. Untuk dukungan dari PPK, Pemprov Sumsel telah mengirimkan surat edaran pada tanggal 7 Januari 2020 mengenai larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.
“Sementara untuk dukungan KASN, Bawaslu RI akan melakukan kerjasama dengan KASN, untuk pengawasan netralitas ASN. Dalam hal pengawasan ASN, Bawaslu juga akan melakukan kerjasama dengan Kemenpan-RB, Kemendagri, dan BKN,” tuturnya.
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Pemprov Sumsel dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa. Adapun anggota yang hadir antara lain, Guspardi Gaos, Djarot Saeful Hidayat, Cornelis, Syamsu Rizal, Wahyu Setiawan, Reni Astuti, R Imron Amin, dan H Agung Budi Santoso.
Merespons paparan Ketua Bawaslu Sumsel tersebut, anggota komisi II DPR Guspardi Gaos mempertanyakan cara Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN. “Jangan sampai ASN jadi tim sukses di belakang layar. Sebab saat ini selembar surat saja tidak menjamin ASN akan berlaku netral,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II yang tergabung di F-PAN ini.
Sementara Djarot Saeful Hidayat mengingatkan agar Bawaslu dan KPU berhati—hati dalam pengadaan barang dan jasa. Dia juga meminta Bawaslu dan KPU menjaga netralitasnya. “Anda adalah wasit, jangan jadi pemain, kalau jadi pemain masuk parpol,” kata politisi PDI Perjuangan mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Iin mengungkapkan Bawaslu Sumsel akan melakukan tiga langkah dalam mengawasi netralitas ASN. Langkah dimaksud adalah sosialisasi, pengawasan melekat, dan pengawasan partisipatif. Sementara mengenai netrlalitas penyelenggara pemilu, Iin menyatakan komitmen jajarannya dalam menjaga hal itu. “Kami komitmen untuk jaga netralitas. Bawaslu provinsi Sumatera Selatan sendiri yang akan melaporkan jika ada Bawaslu Kabupaten / Kota yang melanggar netralitasnya,” tandasnya. (jri)