Lompat ke isi utama

Berita

KOMITMEN WUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI, BAWASLU SUMSEL TEKEN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN KOMISI INFORMASI

KOMITMEN WUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI, BAWASLU SUMSEL TEKEN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN KOMISI INFORMASI


Proses penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Sumsel, Senin (4/12/2023).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Sebagai badan publik, Bawaslu Sumsel dituntut untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait kepemiluan. Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik.

“Bawaslu Sumsel siap memberikan pelayanan informasi yang lebih baik. Kedepan pengawasan pemilu dan pemilihan semakin berkualitas dan berdampak baik bagi masyarakat. Bawaslu Sumsel semakin informatif,” katanya saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Sumsel, Senin (4/12/2023).

Kurniawan menyebutkan Nota Kesepahaman ini adalah bentuk keseriusan Bawaslu Sumsel dan Komisi Informasi (KI) Sumsel dalam mewujudkan pemilu yang terbuka. Harapannya, dengan nota kesepahaman ini, kedepan menjadi pedoman dalam melakukan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Provinsi Sumatera Selatan dengan prinsip keterbukaan informasi.

Lebih lanjut, dia menyebutkan permohonan informasi semakin banyak, tak hanya terkait anggaran, tapi juga permohonan data. Biasanya permohonan ini akan ada pasca pemilu.  Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kapasitas bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Sumsel.

“Penguatan kapasitas bagi PPID Bawaslu Sumsel sangat diperlukan sebagai bentuk persiapan Bawaslu Sumsel dalam menerima permintaaan informasi dari masyarakat dan menghadapi sengketa keterbukaan informasi publik. Maka dari itu kami meminta kepada KI Sumsel untuk membantu memperkuat kapasitas PPID penyelenggara pemilu yang informatif,” pungkasnya.

Senada dengan Kurniawan, Ketua KI Sumsel Muhamad Fathony juga menyambut baik ditandatanganinya nota kesepahaman ini. “Kami berharap dengan adanya Nota Kesepahaman ini, Bawaslu Sumsel dan KI dapat bersinergi dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik, juga implementasikan dan sosialisasikan tentang keterbukaan informasi publik terkait kepemiluan. KI siap membantu Bawaslu untuk memperkuat kapasitas PPID Bawaslu Sumsel dan Bawaslu Kabupaten/Kota.” kata Fathony.

Penulis : Annisa Karimah

Editor : A Fajri Hidayat

Foto : Bobby Aditya Nugraha

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle