KOORDINASI TERKAIT PEMANTAUAN PEMILU 2024, PMII SUMSEL AUDIENSI DENGAN BAWASLU SUMSEL
|

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan dan Anggota Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani beserta jajaran menerima audiensi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Selatan di Ruang Rapat Bawaslu Sumsel, Selasa (22/8/2023).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Koordinasi terkait pemantauan Pemilu 2024, Bawaslu Sumsel terima audiensi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Selatan bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Sumsel, Selasa (22/8/2023). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PKC PMII Sumsel Pardinan mengatakan siap berkoordinasi terkait pemantauan Pemilu 2024 bersama Bawaslu Sumsel.
"Maksud dan tujuan kedatangan kami ini adalah untuk berkoordinasi terkait pemantauan Pemilu 2024. Terkait pemantauan pemilu ini, kami sudah memenuhi syarat dan menjadi lembaga pemantau yang terdata di Bawaslu. Tinggal, bagaimana caranya agar pelaksanaan pemantauan kami ini nanti bisa menjadi legal di Sumsel. Apa saja yang dibutuhkan atau ada yang kurang, kami siap perbaiki," ujar Pardinan.

Kunjungan tersebut disambut baik oleh Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan dan Anggota Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani didampingi Kepala Sekretariat, Kabag P2H, serta jajaran staf sekretariat. Kurniawan juga turut mengapresiasi PMII Sumsel yang mempunyai semangat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan partisipatif di Pemilu 2024.
"Saya menyambut baik dan mengapresiasi niat dari sahabat-sahabat PMII Sumsel. Untuk keterlibatan ini merupakan bagian dari pengawasan partisipatif. Jika nanti ada kegiatan, mungkin akan kami undang para pemantau pemilu. Terkait atribut pengawasan, kartu tanda pengenal (ID Card) silahkan dikoordinasikan dengan Bawaslu, karena PMII memiliki akreditasi pemantau yang langsung dari pusat, yaitu Bawaslu Republik Indonesia," terang Kurniawan.

Dalam audiensi tersebut, Sarkani menyampaikan bahwa PMII Sumsel selaku lembaga pemantau pemilu dan Bawaslu Sumsel memiliki kewenangan berbeda. Ia menegaskan para pemantau pemilu hanya mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan melaporkan kejadian saat pemantauan dengan hasil yang valid untuk dilaporkan kepada Bawaslu Sumsel.
"Lembaga pemantau pemilu dan Bawaslu Sumsel itu memiliki beberapa batasan dan kewenangan yang berbeda. Salah satunya ialah lembaga pemantau hanya boleh melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Sumsel jika ada suatu temuan atau kejadian selama melakukan pengawasan. Tidak ada kewenangan untuk menindak langsung," tegas Sarkani.
"Maka dari itu, lembaga pemantau pemilu perlu melaporkan ke Bawaslu Sumsel terkait tahapan mana saja yang akan dilakukan pemantauan, daerah atau lokasi mana saja yang menjadi objek pemantauan, itu semua perlu dilaporkan kepada Bawaslu Sumsel. Perlunya penggunaan ID Card pemantau bagi yang sedang bertugas, agar pemantauan yang dilakukan memiliki legalitas dan kekuatan hukum," tambahnya.

Kabag P2H Abdul Rahim juga menambahkan terkait pelaksanaan pengawasan, pemindahan pengawasan serta anggota pemantau diharapkan bisa dilaporkan secara berkala kepada Bawaslu Sumsel.
"Kami harap PMII Sumsel selaku salah satu lembaga pemantau pemilu di Sumsel bisa melakukan pelaporan secara berkala kepada Bawaslu Sumsel. Dalam hal pelaksanaan pengawasan, pemindahan lokasi pengawasan, bahkan untuk pergantian anggota pemantau juga perlu dilaporkan. Hal ini untuk menghindari apa yang telah dilakukan sahabat-sahabat PMII Sumsel dalam melakukan pemantauan menjadi tidak legal," pungkas Rahim.


Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha