KUOTA PENDAFTAR PEREMPUAN MINIM, TIMSEL BAWASLU SUMSEL AKAN PERPANJANG MASA PENDAFTARAN
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - Tim seleksi (Timsel) Bawaslu Sumsel akan memperpanjang masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel periode 2023-2028.
Perpanjangan masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ini dikarenakan jumlah pendaftar dari kaum perempuan yang belum memenuhi kuota 30 persen.
Ketua Timsel Bawaslu Sumsel, Muhammad Adil menyampaikan hingga hari terakhir pendaftaran total sebanyak 52 yang mendaftar, dari jumlah tersebut sebanyak sepuluh perempuan mendaftarkan diri.

"Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sumsel dibuka dari tanggal 17 April sampai tanggal 3 Mei. Sampai jam 16.00 WIB pendaftar sebanyak 52 orang, dari 52 orang itu terdapat 10 pendaftar perempuan," ujar Muhammad Adil, Rabu, (3/5/2023).
Adil menambahkan, dari kuota yang telah ditentukan belum terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
"Berdasarkan panduan yang diberikan kepada Tim seleksi, bahwa apabila kuota perempuan kurang dari 30 persen dari jumlah total pendaftar, maka pendaftaran akan dibuka perpanjangan," ungkapnya.

"Perpanjangan pendaftaran ini hanya dikhususkan untuk pendaftar perempuan karena kekurangan perempuan dari 52 orang tadi," timpal Adil lagi.
Ketua Timsel Bawaslu itu pun menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat pleno terkait pembukaan perpanjangan pendaftaran tersebut dan akan mengumumkan pada tanggal 8 Mei mendatang.
"Kita akan rapat, segera akan kita putuskan dalam rapat pleno untuk memperpanjang pendaftaran dan nanti akan kita umumkan di tanggal 8 pengumuman untuk perpanjangan pendaftaran itu, dan tanggal 9, 10 dan 11 sebagai rentang waktu pendaftarannya," pungkasnya.
[Humas Bawaslu Sumsel]
Editor : Muhammad Mizan Adil