KURNIAWAN BEBERKAN KUNCI WUJUDKAN PEMILIHAN 2024 YANG BERINTEGRITAS
|

Ketua Bawaslu Kurniawan saat menjadi narasumber dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Melalui FGD Kita Wujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Aman, Damai, dan Kondusif di Wilayah Sumatera Selatan” di Hotel Grand Daira Palembang, Senin (26/8/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Untuk mewujudkan pemilihan yang aman dan damai serta kondusif tentu bukan hanya tugas penyelenggara pemilu. Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menyebut terwujudnya Pemilihan 2024 sesuai harapan memerlukan bantuan dan dukungan dari banyak pihak.
“Dalam mewujudkan Pemilihan 2024 sesuai harapan kita bersama setidaknya ada 4 hal yang perlu kita perhatikan yaitu kepastian regulasi dan implementasi regulasi yang berintegritas, pemilu yang berintegritas, penyelenggara pemilu yang taat regulasi dan berintegritas, serta masyarakat yang berintegritas,” kata Kurniawan saat menjadi narasumber dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Melalui FGD Kita Wujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Aman, Damai, dan Kondusif di Wilayah Sumatera Selatan” di Hotel Grand Daira Palembang, Senin (26/8/2024).
Ia menyebutkan Bawaslu Sumsel telah melakukan berbagai macam strategi dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan 2024. “Kami telah membuat imbauan kepada stakeholder, melakukan koordinasi dengan stakeholder dan peserta pemilihan, pencegahan kolaboratif, dan pengawasan partisipatif,” katanya.
Bawaslu Sumsel telah membuat imbauan kepada KPU untuk melaksanakan proses pendaftaran sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang ditetapkan, serta memastikan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dapat berfungsi dengan baik. Kepada peserta pemilihan untuk mematuhi undang-undang dan regulasi yang berlaku selama tahapan berlangsung. Kepada pemerintah daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik pada pendaftaran, verifikasi administrasi, maupun penetapan pasangan calon kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah. Kepada TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah untuk menjaga netralitas selama tahapan pemilihan berlangsung. Serta kepada pihak-pihak stakeholder lain dan masyarakat untuk mematuhi seluruh regulasi dan menjaga kondusifitas selama tahapan pemilihan berlangsung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Bawaslu Sumsel telah melakukan koordinasi dengan stakeholder dan peserta pemilihan. Koordinasi ini dilakukan baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan partai politik peserta pemilu telah mendapatkan akses SILON dan memastikan kesiapan peserta pemilihan dalam memenuhi persyaratan administrasi pencalonan, khususnya dalam hal terdapat kendala terhadap penggunaan SILON selama proses penginputan syarat administrasi pencalonan. Koordinasi ini juga dilakukan guna memastikan kebenaran jika terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon.
Dalam melakukan pencegahan kolaboratif, Bawaslu melakukan koordinasi dengan petugas penghubung pasangan calon terkait syarat pengajuan calon, kerawanan atas perbedaan tafsir peraturan perundang-undangan, kendala teknis, larangan dan sanksi, dan/atau kendala teknis yang berpotensi pada dugaan pelanggaran dan sengketa pemilu proses. Melakukan koordinasi antar penyelenggara pemilu. Melakukan koordinasi kepada lembaga terkait dengan legalisasi syarat bakal calon. Melakukan kolaborasi dengan pemantau pemilihan dan kader pengawas partisipatif, organisasi masyarakat, media, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
Terakhir, ia menjelaskan Bawaslu telah melakukan kegiatan pengawasan partisipatif seperti kampung pengawasan, anti politik uang, anti politisasi sara, pendidikan pengawasan partisipatif, pojok pengawasan, forum warga, komunitas digital pengawas partisipatif, sosialisasi dengan kelompok rentan dan pemilih pemula, dan lain sebagainya.
Penulis: Annisa Karimah
Editor: Yuswari Kurniawan
Foto: Rahmat Ramadhan