Lompat ke isi utama

Berita

Libatkan Kelompok Masyarakat Penyandang Disabilitas, Bawaslu Sumsel Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Libatkan Kelompok Masyarakat Penyandang Disabilitas, Bawaslu Sumsel Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Bawaslu Sumsel, Palembang – Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada kelompok masyarakat penyandang disabilitas pada selasa (30/8) bertempat di Sentra Budi Perkasa, Palembang.

Kordinator divisi penyelesaian sengkata Syamsul Alwi dalam pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah Sosialisasi dan transfer pengetahuan serta keterampilan pengawasan  Pemilu  dari Pengawas Pemilu kepada masyarakat dan mendiskusikan formula yang efektif untuk meningkatkan partisipasi kelompok penyandang disabilitas di Provinsi Sumatera Selatan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Ada empat urgensi pengawasan partisipatif yaitu tanggung jawab pemilu yang jujur, adil dan bermartabat adalah tanggung jawab bersama, semakin banyak stakeholder yang terlibat mengawasi mengindikasikan wajah demokrasi kian sehat,” ungkapnya

“Pengawasan efektif sejatinya merupakan pengawasan masyarakat, sebab Bawaslu memiliki keterbatasan dari sisi personil maupun sumber daya pendukung lainnya. Bawaslu juga diharapkan menjadi lembaga yang mampu membuka ruang pengawasan yang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya.

Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Junaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu mendorong semua pihak untuk berkontribusi menciptakan pemilu serentak 2024 yang ramah terhadap pemilih disabilitas dan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki warna negaranya termasuk hak pilih disabilitas serta hak untuk mengawal hak pilihnya dengan terlibat secara aktif dalam Pengawasan partisipatif.

“Giat hari ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Sumsel dalam upaya mendorong semua pihak untuk berkontribusi secara aktif dalam menciptakan pemilu serentak 2024 yang ramah terhadap semua pihak termasuk saudara kita kelompok penyandang disabilitas yang sudah antusias dan bersemangat untuk menerima informasi terkait pelaksanaan pemilu serentak 2024 pada pagi hari ini,” ungkap Junaidi.

“Ada empat azas dan hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi pada pelaksanaan pemilu serentak 2024 yaitu ; azas kemudahan, azas kegunaan, azas keselamatan serta azas kemandirian,” tambahnya

“Keempat azas ini harus terpenuhi agar saudara kita para penyandang disabilitas dapat berkontribusi secara aktif demi menciptakan pemilu serentak 2024 yang jujur, adil dan bermartabat ” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif merupakan pengawasan pemilu yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pemilu. Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pemilu berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu.

“Pemilu Serentak 2024 sudah didepan mata, Bawaslu dengan segala keterbatasan yang dimiliki dalam melakukan pengawasan tentu membutuhkan peran serta seluruh pihak termasuk kelompok masyarakat penyandang disabilitas. Partisipasi aktif dan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan serentak diharapkan dapat membantu tugas-tugas pengawasan Bawaslu yang pada akhirnya nanti akan mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang jujur, adil dan bermartabat,” pungkasnya.

[Humas Bawaslu Sumsel]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle