MASSURYATI DORONG PERAN PEREMPUAN DALAM PENGAWASAN PEMILU 2024
|
Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati saat menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Peranan Bawaslu dalam Upaya Melibatkan Masyarakat Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Pemilu 2024 dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 agar dapat Berjalan Jujur dan Adil bertempat di Aula Gedung Wanita Perjuangan, Palembang, Rabu (30/08/23).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Massuryati, Anggota Bawaslu Sumsel sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menyampaikan peranan Bawaslu Sumsel dalam upaya mendorong keterlibatan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 agar dapat berjalan jujur dan adil.
"Saya harap dalam proses Pemilu nanti, yang melakukan pengawasan bukan hanya peran dari penyelenggara (Bawaslu), tapi semua elemen masyarakat baik itu laki-laki maupun perempuan, semua punya hak untuk mengawasi seluruh tahapan dalam pelaksanaan Pemilu," ucap Massuryati saat menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Peranan Bawaslu dalam Upaya Melibatkan Masyarakat Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Pemilu 2024 dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 agar dapat Berjalan Jujur dan Adil bertempat di Aula Gedung Wanita Perjuangan, Palembang, Rabu (30/08/23).
Massuryati selaku narasumber dalam acara seminar tersebut juga mengapresiasi kegiatan ini, hal ini karena kolaborasi dari Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumsel bersama Bawaslu Sumsel dalam menyampaikan peran masyarakat khususnya perempuan dalam menyambut pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ini sifatnya pengawasan partisipasif yang dilakukan ibu-ibu di Sumsel. Jadi, saya selaku narasumber dalam acara seminar ini menyampaikan langsung peran ibu-ibu dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," ujar perempuan yang baru saja dilantik sebagai Anggota Bawaslu Sumsel terpilih pada 26 Juli 2023 lalu.
Kemudian, Massuryati juga mengatakan ada 3 (tiga) elemen penting yang harus ada dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Tiga elemen penting dalam Pemilu yang harus ada. Pertama, penyelenggara yang dalam hal ini Bawaslu, KPU, dan DKPP. Kedua, peserta pemilu. Kemudian yang terakhir adalah pemilih. Pemilih ini adalah seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi aturan sesuai Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika ketiga elemen ini sudah ada, maka Pemilu bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan seminar ini dihadiri oleh perwakilan organisasi perempuan yang ada di Sumsel dan perwakilan perempuan dari partai politik.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Sigit Dwi Prasetyo