Lompat ke isi utama

Berita

MASSURYATI JABARKAN PENGAWASAN APK SEBELUM MASA KAMPANYE

MASSURYATI JABARKAN PENGAWASAN APK SEBELUM MASA KAMPANYE

Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati saat menjadi narasumber Talkshow Suara Sriwijaya dengan topik “Pengawasan APK Sebelum Masa Kampanye” di Big Studio TVRI Sumsel, Selasa (14/11/2023).

Palembang, Bawaslu Sumsel – Tahapan Kampanye menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, saat ini sudah banyak peserta pemilu yang telah memasang APK diluar jadwal.

“Saat ini kita belum memasuki tahapan kampanye. Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu telah melakukan upaya maksimal dalam melakukan pengawasan APK sebelum masa kampanye baik berupa sosialisasi pengawasan partisipatif yang melibatkan seluruh peserta pemilu maupun memberikan surat imbauan,” terang Massuryati saat menjadi narasumber Talkshow Suara Sriwijaya dengan topik “Pengawasan APK Sebelum Masa Kampanye” di Big Studio TVRI Sumsel, Selasa (14/11/2023).

Ia melanjutkan, secara tertulis Bawaslu Sumsel telah menyampaikan kepada peserta pemilu dalam hal ini partai politik maupun jalur perseorangan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk secara mandiri melakukan penertiban APK tersebut. Tetapi ketika tidak dilakukan penertiban secara mandiri oleh partai politik peserta pemilu atau DPD, maka Bawaslu akan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota masing-masing.

Massuryati menambahkan, sampai hari ini Bawaslu Sumsel telah menerima laporan sebanyak 25.987 APK yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) se-Sumatera Selatan. Penertiban APK ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye.

“Kami berharap, peserta pemilu tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Silakan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dengan syarat utama tidak boleh ada unsur ajakan atau kampanye. Berkampanyelah pada saat tahapan kampanye telah dimulai,” tambahnya.

“Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pemilu berkewajiban untuk mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga bertindak sebagai penyelenggara pemilu untuk menaati segala aturan pemilu yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Terakhir, mantan Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir tersebut menegaskan bahwa pengawas pemilu harus melakukan pengawasan melekat (waskat) pada semua tahapan pemilu. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara benar demi kemajuan bangsa dan negara.

Penulis : Annisa Karimah

Editor : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Annisa Karimah

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle