MASSURYATI JELASKAN REGULASI DALAM AWASI PEMILIHAN 2024
|

Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati saat menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan Tahapan Pemilihan 2024 Subtema Peran Stakeholder dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Ilir, di Hotel Novotel Palembang, Jum’at (24/8/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan pengawas TPS dengan Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati jelaskan regulasi dalam mengawasi Pemilihan Tahun 2024.
“Dalam melakukan kerja-kerja mengawal proses demokrasi, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap persiapan maupun tahapan pemilihan, menindaklanjuti temuan dan laporan, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawas pemilihan, dan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan,” kata Massuryati saat menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan Tahapan Pemilihan 2024 Subtema Peran Stakeholder dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Ilir, di Hotel Novotel Palembang, Jum’at (24/8/2024).
Ia menjelaskan tata cara pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. DImulai dari penyusunan Pengawasan penyelenggaraan pemilihan, supervisi terhadap perencanaan pengawasan, pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan, supervisi terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu, pembinaan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemilihan, pengarahan dan penyediaan wadah konsultasi, evaluasi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilihan, pengadministrasian dan pengelolaan data hasil pengawasan, publikasi hasil pengawasan penyelenggaraan pemilihan, penguatan pengawasan partisipatif, pelaporan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilihan di tingkat masing-masing dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya ia menjelaskan terkait persiapan pengawasan tahapan pemilihan. “Persiapan kita sebagai pengawas Pemilihan dibagi menjadi 2, yaitu: 1. Melakukan identifikasi potensi kerawanan-kerawanan pada setiap tahapan dan sub tahapan pemilihan, dan 2. fokus pengawasan, strategi pengawasan dan kegiatan pengawasan (rakor, rakernis, dan bimtek),” ucapnya.
Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan adalah melalui mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai: pelaksanaan tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi lingkup Pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilihan; melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran; melakukan Pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan; melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan; dan melakukan penyelesaian sengketa Pemilihan.
“Dalam mengawasi kita perlu memperhatikan kelengkapan kita. Tanda pengenal, dan alat perlengkapan pengawasan (pedoman pengawasan, alat kerja, dan dokumentasi) jangan lupa,” katanya.
Laporan hasil pengawasan yang kita lakukan wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A, membuat analisa hasil pengawasan, dan menentukan ada atau tidaknya unsur dan jenis pelanggaran yang terjadi.
Terakhir, ia menyebutkan dalam hal hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, maka pengawas pemilihan melakukan saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif atau pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran. “Saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (3) hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pengawas pemilihan. Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 2 Pengawas Pemilihan mencatat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagai Temuan,” tutupnya.
Penulis: Annisa Karimah
Foto: Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir