Lompat ke isi utama

Berita

MASSURYATI JELASKAN STRATEGI DAN ANTISIPASI PEMILIHAN 2024 DARI PERSPEKTIF PENGAWAS PEMILU

MASSURYATI JELASKAN STRATEGI DAN ANTISIPASI PEMILIHAN 2024 DARI PERSPEKTIF PENGAWAS PEMILU

Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati saat menjadi narasumber kegiatan Latihan Pra Operasi Mantap Praja dengan tema “Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme Personel Polri untuk Pengamanan Pemilukada Serentak Tahun 2024 Guna Terciptanya Pemilukada yang Aman dan Kondusif di Auditorium Gedung Presisi Polda Sumsel, Selasa (20/8/2024).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati jelaskan strategi dan antisipasi Bawaslu Sumsel dalam menghadapi Pemilihan 2024. Ia menjelaskan Bawaslu Sumsel telah melakukan berbagai strategi dan antisipasi dalam menyukseskan Pemilihan 2024 di Bumi Sriwijaya.

“Dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024, setidaknya ada beberapa strategi diantaranya pengaturan jeda waktu yang proporsional antara Pemilu dengan Pilkada, sosialisasi yang efektif seluruh jenis Pemilu/Pemilihan, penyamaan persepsi antarpenyelenggara (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dengan melakukan identifikasi potensi masalah teknis dan hukum serta kerangka penyelesaiannya, penyamaan persepsi Sentra Gakkumdu, dan Optimalisasi sarana pengawasan Bawaslu dan Pengawasan Partisipatif,” kata Massuryati saat menjadi narasumber kegiatan Latihan Pra Operasi Mantap Praja dengan tema “Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme Personel Polri untuk Pengamanan Pemilukada Serentak Tahun 2024 Guna Terciptanya Pemilukada yang Aman dan Kondusif di Auditorium Gedung Presisi Polda Sumsel, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, Bawaslu telah melakukan antisipasi. “Bentuk-bentuk antisipasi yang dilakukan oleh Bawaslu antara lain penguatan SDM Pengawas Pemilu, menggalakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif, mereview Peraturan Bawaslu yang diselaraskan dengan kebutuhan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, mengintensifkan koordinasi antarpenyelenggara dan antara penyelenggara dengan penegak hukum pemilu yang lainnya berfokus pada identifikasi potensi masalah teknis dan hukum serta kerangka penyelesaiannya,” ucapnya.

Kemudian ia menjelaskan bagaimana pemilu/pemilihan tanpa adanya pengawasan. Ia menyebutkan dampak dari tidak adanya pengawasan antara lain hilangnya hak pilih, terjadinya politik uang, menyebabkan pemilu yang tidak sesuai dengan aturan dan timbul gugatan hasil, mahalnya biaya politik, terjadinya pemungutan ulang, konflik antar pendukung calon, dan terjadinya manipulasi suara.

Problematika Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, lanjutnya, antara lain dilihat dari aspek tata kelola pemilu dimana beban kerja penyelenggara tidak proporsional, potensi kekeliruan teknis besar, dan hegemoni isu Pilpres dibanding jenis Pemilu lain. Ada juga dari aspek ketaatan peserta maupun pemilih pada prinsip Pemilu/Pilkada Jurdil antara lain praktik politik uang, pelanggaran netralitas ASN dan polri, pelanggaran pasal 71 UU Pilkada, dan pelanggaran pemungutan suara di TPS.

Jika dilihat dari aspek penegakan hukum, terusnya, terdapat “grey area” implikasi putusan institusi penegak hukum pemilu seperti kasus pencalonan DPD OSO dan kasus rekapitulasi suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, perbedaan penafsiran terhadap unsur tindak pidana pemilu dalam forum Sentra Gakkumdu, pemecatan calon legislatif terpilih oleh partai politik, waktu penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang berbeda antara pemilu dan pemilihan, dan produk penanganan pelanggaran administrasi berupa rekomendasi.

Penulis: Annisa Karimah

Foto: Annisa Karimah

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle