Lompat ke isi utama

Berita

MASSURYATI MINTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA PAHAM REGULASI DALAM MENGAWASI DPTb DAN DPK

MASSURYATI MINTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA PAHAM REGULASI DALAM MENGAWASI DPTb DAN DPK

Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif “Strategi Kebijakan Pengawasan Partisipatif Dalam Aspek Pencegahan kerawanan Pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024” di Hotel The ALTS Palembang, Selasa (19/9/2023).

Palembang, Bawaslu Sumsel – Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati meminta Bawaslu Kabupaten/Kota pahami syarat terpenuhinya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal tersebut wajib dipahami oleh Bawaslu Kabupaten/Kota agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam penetapan DPTb dan DPK.

“Pengawasan DPTb dan DPK merupakan ranah Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat sehingga wajib bagi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi divisi tersebut untuk memahami regulasi-regulasi yang telah dibuat,” kata Massuryati dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif “Strategi Kebijakan Pengawasan Partisipatif Dalam Aspek Pencegahan kerawanan Pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024” di Hotel The ALTS Palembang, Selasa (19/9/2023).

Ia melanjutkan, ada beberapa syarat terpenuhinya DPTb, diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpah bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.

Bawaslu Kabupaten/Kota harus benar-benar mengerti dalam menentukan kategori yang termasuk dalam DPTb dan DPK. Hal-hal detail sangat perlu diperhatikan terutama pindah domisili karena bisa masuk dalam kategori DPK apabila yang bersangkutan pindah domisili dengan KTP-el yang juga pindah pada detik-detik terakhir.

“Bawaslu Kabupaten/Kota harus memahami PKPU, petunjuk teknis, dan Perbawaslu supaya tidak salah memberikan informasi kepada jajaran tingkat bawah. Jangan sampai Panwascam, PKD, PTPS salah menerjemahkan,” pungkas mantan Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir tersebut.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Kepala/Koordinator Sekretariat, beserta jajaran staf yang membidangi Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

Penulis : Annisa Karimah

Editor : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle