Lompat ke isi utama

Berita

MASSURYATI PAPARKAN PENGAWASAN PEMILU DAN LANGKAH BAWASLU DALAM MENINDAK PELANGGARAN PEMILU

MASSURYATI PAPARKAN PENGAWASAN PEMILU DAN LANGKAH BAWASLU DALAM MENINDAK PELANGGARAN PEMILU

Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati memaparkan materi mengenai Pengawasan dalam Pemilu dan Langkah-Langkah Bawaslu dalam Menindak Setiap Pelanggaran Pemilu pada kegiatan Anev Tukbinjarsus dan Galsus yang digelar oleh Polda Sumsel di Hotel Emilia Palembang, Rabu (25/10/2023).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Berkesempatan menjadi narasumber, Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati memaparkan peran dan langkah Bawaslu dalam pengawasan dan menindak pelanggaran pemilu. Hal tersebut disampaikan saat dirinya menjadi pemateri pada kegiatan Anev Tukbinjarsus dan Galsus yang digelar oleh Polda Sumsel di Hotel Emilia Palembang, Rabu (25/10/2023).

"Materi yang saya sampaikan ini lebih berkonsentrasi kepada pengawasan pemilu dan langkah-langkah Bawaslu dalam menindak setiap pelanggaran pemilu," ujar Massuryati.

"Untuk proses pencegahan pelanggaran pemilu, Bawaslu telah bekerja sama dengan mahasiswa, kelompok organisasi wanita, kelompok pemilih pemula, kelompok penyandang disabilitas untuk melakukan beberapa kegiatan dalam proses tahapan pencegahan dan partisipatif pengawasan untuk pelaksanaan pemilu yang akan datang," tambahnya.

Selanjutnya, Massuryati menjabarkan tugas Bawaslu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu maupun sengketa pemilu.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf b, Bawaslu akan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Jadi, Bawaslu akan melakukan pencegahan terlebih dahulu, untuk mencegah jangan sampai terjadi proses pembuatan pelapor hukum atau melawan hukum," ujar perempuan kelahiran Ogan Komering Ilir tersebut.

Kemudian Massuryati menjelaskan bentuk proses pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 274/PM.00.00/K1/08.2022, yaitu bisa dengan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), melaksanakan pendidikan pengawasan partisipatif, melibatkan partisipasi masyarakat, melakukan kerja sama dengan stakeholder, membuat imbauan, dan melalui kegiatan inovasi pencegahan lainnya.

Penulis : Dyah Murtini/Bobby Aditya Nugraha

Editor : Annisa Karimah/Bobby Aditya Nugraha

Foto : Bobby Aditya Nugraha

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle