MASSURYATI PASTIKAN KESIAPAN PENGAWASAN MASA KAMPANYE DI OKU RAYA
|
Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati saat melakukan supervisi dan monitoring pengawasan tahapan kampanye di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) pada Rabu (28/12/2023).
Muara Dua, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat selama tahapan kampanye untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan. Hal tersebut dia sampaikan saat melakukan supervisi dan monitoring pengawasan tahapan kampanye di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yang dilaksanakan selama tiga hari pada Rabu hingga Jumat (28-30/12/2023).
Massuryati menyoroti langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota selama masa kampanye. Pertama, Bawaslu diminta untuk meminta jadwal kampanye secara resmi kepada KPU. Karena, meskipun titik kampanye sudah ditetapkan oleh KPU, jadwal kampanye belum diterima baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kedua, Bawaslu mengimbau peserta pemilu agar taat aturan selama pelaksanaan kampanye. Ketiga, Bawaslu meminta akun resmi peserta pemilu yang akan digunakan dalam kampanye melalui media sosial.
"Setiap peserta pemilu diperbolehkan menyampaikan maksimal 20 akun resmi media sosial ke KPU, beserta informasi mengenai platform media sosial mana yang digunakan. Akun yang tidak terdaftar di KPU dianggap sebagai "akun gelap" sehingga tidak perlu diawasi oleh Bawaslu," jelas Massuryati.
Lanjutnya, Srikandi Bawaslu Sumsel tersebut juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan para peserta pemilu sebelum melaksanakan kampanye, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) harus disampaikan oleh kepolisian ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu. Hal ini untuk mencegah pembubaran kampanye oleh Bawaslu jika tidak ada STTP yang ditembuskan. Karena dalam peraturan, peserta pemilu harus menyampaikan STTP tersebut tiga hari sebelum hari pelaksanaan kampanye.
"Bawaslu akan membuat surat sesuai ketentuan pasal yang dilanggar jika STTP tidak ditembuskan. Ini bertujuan agar peserta pemilu merasa memiliki tanggung jawab dan menjaga agar pemilu tetap berlangsung aman dan nyaman," tegas Massuryati.
Kemudian, Massuryati juga memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) serta pengisian formulir pencegahan online untuk memudahkan proses pengawasan kampanye. Dirinya menekankan pentingnya pengisian formulir tersebut dengan baik, khususnya formulir kronologis pengawasan kampanye, karena dapat menjadi bukti jika nanti menghadapi gugatan.
Selain itu, Wanita kelahiran Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut juga mengingatkan Bawaslu untuk mengimbau netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, serta memberikan imbauan kepada Kementerian Agama, terutama KUA, dan pegawai hingga ke tingkat desa. Imbauan serupa juga bisa ditujukan kepada sekretaris daerah untuk memastikan netralitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kita semua menginginkan pemilu yang aman. Jika sudah diimbau namun masih melanggar, bukan salah Bawaslu lagi jika dilakukan penindakan. Sebaliknya, jika tidak melakukan pencegahan sesuai prosedur, kita sebagai Bawaslu dapat dianggap melakukan kelalaian, bisa kena sanksi DKPP," pungkas Massuryati.
Penulis : Bobby Aditya Nugraha
Editor : Bobby Aditya Nugraha
Foto : Bobby Aditya Nugraha