Lompat ke isi utama

Berita

Massuryati: Perlu Adanya Kebijakan dan Langkah Afirmatif Guna Memastikan Keterwakilan Perempuan

Massuryati: Perlu Adanya Kebijakan dan Langkah Afirmatif Guna Memastikan Keterwakilan Perempuan

Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati saat menghadiri kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Hubungan antar Lembaga dalam Mewujudkan Bawaslu yang Inklusif Disabilitas dan Ramah Perempuan” oleh Bawaslu Ri di Vertu Hotel Harmoni Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Isu kesetaraan gender menjadi perhatian penting bagi Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif. Perempuan, seperti halnya penyandang disabilitas, sering menghadapi hambatan sosial, budaya, dan struktural yang membatasi partisipasi politik mereka.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati menyebut perlu adanya kebijakan dan langkah afirmatif guna memastikan keterwakilan perempuan. “Perempuan harus terlibat, baik sebagai pemilih aktif maupun sebagai kandidat dalam kontestasi politik,” ucapnya saat menghadiri kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Hubungan antar Lembaga dalam Mewujudkan Bawaslu yang Inklusif Disabilitas dan Ramah Perempuan” oleh Bawaslu Ri di Vertu Hotel Harmoni Jakarta, Selasa (21/10/2025).

 

Untuk memastikan seluruh proses pemilu benar-benar inklusif dan nondiskriminatif, Bawaslu mengeluarkan kebijakan yang ramah perempuan melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30%. 

 

“Meskipun demikian, hingga saat ini keterwakilan perempuan belum merata di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ditambah, pada unsur jabatan kepala/koordinator sekretariat, keterwakilan perempuan baru mencapai 21% (111 dari 514 Kabupaten/ Kota) dan hanya 4 dari 38 provinsi,” ucap perempuan asal Kabupaten Ogan Ilir tersebut.

 

Selain itu, Massuryati mengatakan, Bawaslu juga telah menjamin hak atas rasa aman kepada seluruh Pengawas Pemilu dan masyarakat. “Bawaslu telah mengeluarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum,” katanya.

 

Terakhir, dengan adanya FGD ini, Bawaslu dapat mengidentifikasi masalah multidimensional yang dihadapi kelompok rentan, mencakup aspek legal-prosedural, teknis penyelenggaraan, serta faktor sosial kultural yang berpengaruh terhadap keterbatasan partisipasi politik mereka. Selain itu, Bawaslu juga Merumuskan strategi inovatif dan adaptif untuk memperkuat sistem pengawasan pemilu yang proaktif dan responsif terhadap isu inklusivitas.

 

“FGD ini juga diharapkan dapat menyempurnakan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 417/HK.01.01/K1/12/2024 dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif, yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan untuk memperkuat pelaksanaan Pemilu 2029 yang inklusif, adil, dan berkeadilan sosial bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tutupnya.

Penulis: Annisa K

Foto: Massuryati

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle