Lompat ke isi utama

Berita

Massuryati: Putusan MK Bersifat In Binding Sebagai Dasar Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal

Massuryati: Putusan MK Bersifat In Binding  Sebagai Dasar Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati  ketika memberikan kata sambutan dalam kegiatan Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum "Eksistensi dan Peran Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2024" oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu di Hotel The Zuri Baturaja, Jum'at (22/8/2025).

Kabupaten Ogan Komering Ulu, Bawaslu Sumsel - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati sebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XII/2024 bersifat in binding sebagai dasar pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal tersebut ia katakan ketika memberikan kata sambutan dalam kegiatan Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum "Eksistensi dan Peran Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2024" oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu di Hotel The Zuri Baturaja, Jum'at (22/8/2025).

 

"Dengan dikeluarkannya putusan ini, pemilu dan pemilihan tidak lagi dilakukan serentak seperti tahun 2024. Kedepan, pemilu akan dibagi menjadi dua, yaitu: pemilu nasional dan pemilu lokal," ucap Srikandi Bawaslu Sumsel ini.

 

Sebelumnya, Pemilu tahun 2024 menerapkan sistem proporsional terbuka. "Akan terdapat beberapa perubahan maupun penyesuaian regulasi pada Pemilu Tahun 2029 mendatang. Salah satunya adalah terdapat wacana bahwa pemilu tahun 2029 akan menerapkan sistem proporsional tertutup, namun hal ini masih akan didiskusikan lebih lanjut oleh DPR.", sambungnya. 

 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang dilaksanakan oleh Bawaslu secara berjenjang. 

 

"Pelaksanaan pemilu di Sumsel, walaupun terdapat dinamika maupun retorika di dalamnya, tetap berjalan aman dan damai. Kabupaten yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan tahapan kaitannya pun telah selesai dilaksanakan," katanya.

 

"Untuk itu, diharapkan peserta kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman melalui diskusi maupun materi dari narasumber terkait isu-isu dan perubahan sistem pasca putusan MK," tutupnya.


Penulis: Annisaa Roza S

Editor: Annisa K

Foto: Annisaa Roza S/Sigit Dwi P

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle