Massuyati Minta Tanamkan Rasa Ketaatan Agar Tidak Melanggar Aturan Kampanye
|
Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan di Santika Premiere Bandara, Selasa (17/9/2024)
Palembang, Bawaslu Sumsel - Kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati mengingatkan agar calon kepala daerah berkampanye sesuai ketentuan.
“Kami meminta agar tim pemenangan pasangan calon tidak memasang alat peraga kampanye di pohon-pohon. Tanamkan rasa ketaatan, tanamkan rasa memiliki. Jangan meracuni pepohonan dengan paku-paku yang digunakan untuk memasang alat peraga kampanye,” kata Massuryati saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan di Santika Premiere Bandara, Selasa (17/9/2024).
Ia menjelaskan setidaknya ada 5 metode dalam berkampanye, yaitu: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye Pemilihan kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye ataupun Undang-undang.
Ia melanjutkan, terdapat larangan dalam berkampanye, seperti: mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; serta mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, larangan berkampanye antara lain mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya, dan/atau
melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon. Apabila tim kampanye terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Dilarang juga menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih,” tutupnya.
Penulis: Rahmat R
Editor: Annisa Karimah
Foto: Annisa Karimah