Lompat ke isi utama

Berita

NAAFI AJAK BAWASLU KABUPATEN/KOTA KOMITMEN BERI LAYANAN INFORMASI PUBLIK TERBAIK

NAAFI AJAK BAWASLU KABUPATEN/KOTA KOMITMEN BERI LAYANAN INFORMASI PUBLIK TERBAIK

Anggota Bawaslu Ahmad Naafi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Alih Pengetahuan Pengisian SAQ pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Sumsel, Senin (10/6/2024).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Dalam rangka peningkatan kualitas layanan keterbukaan informasi publik dan penilaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), Bawaslu Sumsel adakan kegiatan Alih Pengetahuan Pengisian SAQ pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Sumsel, Senin (10/6/2024).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Sosialisasi Instrumen Monitoring dan Evaluasi dan Bimbingan Teknis Pengisian SAQ pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang diadakan oleh Bawaslu RI. 

Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menyambut baik kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini. Ini merupakan agenda tahunan yang selalu dilaksanakan.

“Dalam hal ini Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan komitmenya untuk menjaga dan memberikan layanan informasi publik terbaik. Bobot penilaian dari SAQ ini sangat penting bagi Bawaslu Sumsel yang telah mendapatkan predikat informatif dari Bawaslu RI pada tahun 2023 lalu. Kita ingin mempertahankan predikat yang telah didapat ini,” kata Naafi saat memberikan sambutan.

Predikat informatif yang didapatkan oleh Bawaslu Sumsel adalah bentuk keseriusan melayani informasi publik sesuai dengan regulasi. Keterbukaan informasi merupakan hal penting bagi lembaga untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder.

Lebih lanjut, Bawaslu Sumsel akan melakukan supervisi ke 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Ini menjadi perhatian karena keterbukaan informasi publik selalu beriringan dengan tahapan-tahapan yang ada.

Keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi akan terjadi dalam setiap tahapan yang telah kita laksanakan.”Kita harus paham laporan-laporan apa saja yang harus kita tindak lanjuti, dan data-data apa saja yang harus kita persiapkan dalam melaksanakan jawaban terhadap gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya, juga wajib untuk memahami informasi-informasi apa saja yang menjadi informasi yang dikecualikan,” katanya.

Penulis: Annisa Karimah

Foto: Ana Wati Ndarbeni / Achmad Bardedy

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle