PERKUAT KOORDINASI, BAWASLU SE-SUMSEL SAMBANGI PTTUN
|
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan ketika memberikan sambutan saat konsultasi dan peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilihan Tahun 2024 di PTTUN Palembang, Senin (24/6/2024).
Palembang, Bawaslu Sumsel - Dalam rangka peningkatan kapasitas pengawas pemilu terkait penyelesaian sengketa proses Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan Koordinator Divisi yang membidangi sengketa di 17 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan lakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, Senin (24/6/2024).
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan berterima kasih atas apresiasi dan kesempatan untuk berkoordinasi langsung dengan PTTUN Palembang. Menurutnya, pertemuan ini sebagai pemantapan kesiapan tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024 yang berpotensi menimbulkan pengajuan gugatan di PTTUN seusai semua usaha administratif di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan.
“Sehubungan terdapat beberapa konflik yang akan dihadapi pada tahapan pilkada mendatang, kami sangat berharap koordinasi hari ini menghasilkan sinergi yang kuat antara PTTUN dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan guna mewujudkan pemilihan yang damai,” kata Kurniawan.
Lebih lanjut, ia mengatakan Bawaslu se-Sumsel membutuhkan informasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan dan hukum acara sengketa tata usaha negara pemilihan. Menurutnya langkah tersebut dapat mengurangi hal-hal yang menjadi permasalahan dalam persoalan sengketa Pemilihan, dengan Koordinasi ini juga Bawaslu dapat mengetahui tata cara dan prosedur permohonan dan administrasi yang diajukan ke PTTUN Palembang.
Disaat yang sama, dalam sambutannya, Ketua PTTUN Palembang A. Syaifullah, S.H memandang koordinasi ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu untuk memperkuat kesiapannya dalam menghadapi potensi gugatan di PTTUN dalam Pemilihan 2024.
“Kita dengan wewenang tugas dan fungsi masing2 berkoordinasi untuk menyukseskan pesta demokrasi ini dengan zero accident bahkan zero sengketa. Insya Allah dari pertemuan ini, kita bekerja keras mengantisipasi sengketa pada tahapan Pilkada yang berlangsung,” kata Syaifullah.
Dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Fikri Ardiansyah memberikan pertanyaan terkait laporan yang diadukan kepada PTTUN. “Bagaimana jika pemohon langsung melaporkan masalah atau sengketa yang berkenaan dengan keputusan pengumuman tenaga ad hoc ke PTTUN tanpa ke Bawaslu terlebih dahulu?,” kata Fikri.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua Kamer Togatorop, SH., M.AP. menjelaskan bahwa yang menjadi objek sengketa di PTTUN adalah penetapan pasangan calon. Laporan tersebut pun harus sudah dalam bentuk putusan, jika tidak maka PTTUN tidak bisa memproses laporan tersebut. “Banyak persoalan yang terjadi sebelum Penetapan Pasangan Calon diterima dan itu merupakan persoalan administrasi. Tetapi ada persoalan-persoalan yang sudah diputuskan Bawaslu, tidak mungkin sebelum mengajukan gugatan ke PTTUN harus lagi keberatan ke Bawaslu. Itu alasannya undang-undang menyatakan bahwa sengketa administratif itu final. PTTUN tidak boleh menerima jika bukan dalam bentuk putusan,” tutup Kamer.
Penulis: Annisa Karimah
Editor: Nesya Yulya
Foto: Annisa Karimah