Lompat ke isi utama

Berita

SAMBUT KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA KOMISI II DPR RI, BAWASLU SUMSEL: SIAP TINDAK TEGAS

SAMBUT KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA KOMISI II DPR RI, BAWASLU SUMSEL: SIAP TINDAK TEGAS

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat menyambut kunjungan kerja Anggota Komisi II DPR RI H. Wahyu Sanjaya, S.E., M.M dalam rangka pengawasan pemilu ke Bawaslu Sumsel di Ruang Rapat Bawaslu Sumsel, Jum’at (16/02/20224).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menyatakan siap tindak tegas jika terjadi pelanggaran-pelanggaran pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut disampaikan oleh Kurniawan pada saat menyambut kunjungan kerja Anggota Komisi II DPR RI H. Wahyu Sanjaya, S.E., M.M dalam rangka pengawasan pemilu ke Bawaslu Sumsel di Ruang Rapat Bawaslu Sumsel, Jum’at (16/02/20224).

Bawaslu Sumsel sudah melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. “Bawaslu Sumsel telah membuat imbauan pada seluruh tahapan Pemilu 2024, termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Kurniawan.

Ia melanjutkan, apabila pada proses pemungutan dan penghitungan suara ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu Sumsel akan melakukan langkah selanjutnya. “Bawaslu Sumsel telah melakukan imbauan, tetapi apabila berdasarkan hasil pengawasan pada proses pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai prosedur maka Bawaslu Sumsel akan melakukan langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa temuan terutama terkait logistik dimana ada surat suara tertukar, kurang atau lebih. “Temuan terkait logistik ini berdampak pada dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa TPS di Palembang, untuk saat ini sudah direkomendasikan di TPS 9 dan 10 di Kelurahan Gandus dan yang lainnya masih proses,” ucapnya.

“Selain itu di Musi Banyuasin (Muba) terdapat pemilih yang mencoblos sebanyak 2x, sehingga akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tambahnya.

Menambahi Kurniawan, Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati memberikan contoh dari beberapa laporan hasil pengawasan terdapat indikasi pemilih lebih dari satu kali. Artinya jelas bahwa di TPS yang dia tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan kita lakukan PSU. “Ini adalah bentuk yang kami lakukan untuk menyelesaikan masalah di lokasi khusus TPS yang bersangkutan. Jadi apabila kita sudah tau dan tidak kita tindak lanjuti dengan PSU berarti kita membiarkan hasil yang salah dan hal yang salah,” kata Massuryati.

Sebelumnya, Wahyu Sanjaya menyampaikan bahwa Bawaslu harus bekerja sesuai dengan Undang-Undang. “Kunjungan kerja ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan Bawaslu Sumsel bertindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Sumsel harus memastikan bahwa semua proses pemilihan umum, mulai dari tingkat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten, hingga Bawaslu Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu Sanjaya.

Penulis: Annisa Karimah

Foto: Annisa Karimah

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle