Lompat ke isi utama

Berita

Sarkani Ingatkan Pengawas Ad-Hoc Untuk Catat Semua Kejadian Saat Lakukan Pengawasan

Sarkani Ingatkan Pengawas Ad-Hoc Untuk Catat Semua Kejadian Saat Lakukan Pengawasan

Anggota Bawaslu Sumsel Sarkani saat memberikan arahan dalam giat Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 di Benteng Kuto Besak Palembang, Selasa (08/12/2024).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel M. Sarkani minta pengawas pemilihan untuk mencatat semua hasil pengawasan yang dilakukan. Pengisian Form A yang baik dan benar akan memudahkan Bawaslu dalam menyusun laporan jika terjadi sengketa.

 

“Di Akhir tahapan adalah suatu tahapan yang sangat krusial karena terkait Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pemilihan 2024. Oleh sebab itu kami meminta kepada seluruh jajaran hingga tingkat TPS agar mencatat semua kejadian pada saat melakukan pengawasan dan dituangkan ke Form A,” katanya saat memberikan arahan dalam giat Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 di Benteng Kuto Besak Palembang, Selasa (08/12/2024).

 

Lebih lanjut, ia mengatakan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memiliki kewenangan di awal tahapan, pertengahan dan akhir. Salah satu kewenangan dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah bisa melakukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Munculnya PHPU berasal dari tingkat TPS dan Kecamatan, yaitu permasalahan penghitungan suara serta keabsahan surat suara,” ujarnya.

 

Oleh karena itu, dibutuhkan pembuktian dengan membawa barang bukti. “Selain Form A yang kaya akan informasi, juga harus ada bukti foto dan video disertai narasi keterangan kegiatan,” tutupnya.

 

Penulis: Annisa K

Foto: Annisa K

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle