Lompat ke isi utama

Berita

SARKANI PAPARKAN PERAN BAWASLU DALAM PENGAWASAN PEMILU

SARKANI PAPARKAN PERAN BAWASLU DALAM PENGAWASAN PEMILU

Anggota Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani (tengah) saat menghadiri sekaligus menjadi pemateri pada kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024 di Hotel Santika Premier, Palembang (9/10/2023).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani memaparkan peran Bawaslu provinsi dalam pengawasan pemilu. Karena menurutnya, salah satu tujuan umum pengawasan pemilu adalah memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil (luber jurdil) dan berkualitas serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh.

"Definisi dari pengawasan pemilu sendiri adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu," tutur Sarkani pada kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024 di Hotel Santika Premier, Palembang (9/10/2023).

"Peran Bawaslu provinsi dalam pengawasan pemilu diantaranya memastikan terselenggaranya Pemilu secara luber jurdil serta diterapkannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu sesuai semestinya," tambahnya.

Lebih lanjut, Sarkani menjelaskan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu provinsi memiliki beberapa kewenangan. Kewenangan tersebut diantaranya menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

"Kewenangan Bawaslu provinsi salah satunya, memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak sesuai ketentuan Undang-Undang. Kemudian menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi juga merupakan wewenang Bawaslu provinsi," jelas Sarkani.

Kemudian Mahasiswa Doktoral Universitas Sriwijaya tersebut melanjutkan, apa yang terjadi jika Pemilu dilaksanakan tanpa pengawasan.

"Efek Pemilu tanpa pengawasan bisa mengakibatkan maraknya politik uang, hilangnya hak pilih, konflik antar pendukung calon, terjadinya manipulasi suara dan Pemilu tidak sesuai aturan serta bisa mengakibatkan timbulnya gugatan hasil Pemilu," pungkas Sarkani.

Sebagai tambahan informasi, rapat koordinasi ini turut mengundang perwakilan Gubernur Sumsel dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Sumsel.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Editor : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Rio Fitra Utama/Suhadri Nofial

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle