Lompat ke isi utama

Berita

Sarkani Paparkan Upaya Kolaboratif Bawaslu Dengan Polri Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 Di Sumatera Selatan

Sarkani Paparkan Upaya Kolaboratif Bawaslu Dengan Polri Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024 Di Sumatera Selatan

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Sarkani saat aat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hukum Polda Sumatera Selatan T.A. 2024 di Mapolda Sumsel, Rabu (25/9/2024).

Palembang, Bawaslu Sumsel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersinergi dalam upaya penanganan pelanggaran pemilihan umum yang berlangsung pada tahun 2024. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan pemilihan yang adil dan transparan, sekaligus meminimalisir tindakan yang melanggar ketentuan yang ada.

Dalam kerangka hukum, kolaborasi ini berlandaskan pada beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Bersama Bawaslu, Polri, serta Kejaksaan Agung. Melalui pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan akan bekerja sama untuk menyamakan pemahaman dalam menangani tindak pidana pemilihan.

Tindak pidana pemilihan yang diatur dalam UU Pemilihan mencakup 68 pelanggaran, dan Bawaslu menjadi pintu masuk dalam penanganan pelanggaran tersebut. Dengan dukungan kepolisian dan kejaksaan, penanganan pelanggaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

"Koordinasi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu akan memudahkan penanganan pelanggaran pemilihan secara terpadu," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel Sarkani saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Hukum Polda Sumatera Selatan T.A. 2024 di Mapolda Sumsel, Rabu (25/9/2024).

Dari tahap registrasi laporan hingga pelimpahan kasus ke pengadilan, semua proses akan dilakukan dalam satu atap untuk menjamin kecepatan dan keakuratan penanganan. Setiap laporan yang diterima akan melalui serangkaian pembahasan untuk menentukan apakah itu termasuk dalam kategori tindak pidana pemilihan atau bukan.

Diharapkan, dengan adanya kolaborasi ini, masyarakat dapat lebih percaya pada proses pemilihan dan hasil yang diperoleh. "Bersama rakyat, awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu," tutup Sarkani.

 

Penulis: Fadia Rizki

Editor: Annisa K

Foto: Rahmat R

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle