Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Sumsel Pastikan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Pemungutan Suara Ulang Kabupaten PALI

Sentra Gakkumdu Sumsel Pastikan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Pemungutan Suara Ulang Kabupaten PALI

Bawaslu Sumsel – Penyelenggaraan Pemilihan Serentak kepala daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kembali berlanjut. Seperti yang telah diketahui bersama, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Penukal Abab Lematan Ilir Nomor Urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi. Hal ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 16/PHP.BUP.XIX2021 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan 22 Maret lalu.

Adapun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar pada 4 (empat) Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU PALI untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS tersebut. Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan ini.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menilai pelaksanaan Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai asas pemilihan yang jurdil. Pelanggaran dimaksud, di antaranya terdapat pemilih ganda atau yang memilih lebih dari satu kali di sejumlah TPS. Dalil Pemohon tersebut, beralasan menurut hukum untuk sebagian sepanjang yang terjadi di 4 TPS.

Menindaklanjuti putusan MK, KPU Pali menetapkan keputusan final PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI digelar tanggal 21 April 2021 mendatang, hal ini sesuai hasil rapat dengan KPU Provinsi dan arahan dari KPU RI.

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan setelah mendapatkan jadwal tahapan langsung melakukan Langkah-langkah yang diperlukan yaitu berkaitan dengan tugas-tugas pengawasan pelaksanaan PSU serta penanganan pelanggaran, diantaranya dengan mengaktifkan kembali petugas-petugas pengawas mulai tingkat TPS sampai tingkat Panwascam.

Dari sisi penanganan pelanggaran, Bawaslu juga telah mengaktifkan kembali sentra gakkumdu Bawslu PALI dan sentra gakkumdu Sumatera Selatan guna penerimaan laporan dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi selama rentang waktu pelaksanaan PSU.

Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto yang juga sebagai koordinator sentra gakkumdu propinsi telah mengadakan pertemuan berupa Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang di Kabupaten PALI bersama koordinator sentragakkumdu dan jajaran dari unsur kepolisian dan unsur kejaksaan yang berlangsung pada 5 April lalu.

Adapun tindak lanjut dari pertemuan tersebut adalah bersama-sama melakukan monitoring dan supervisi kepada sentra gakkumdu PALI.

“Monitoring dan supervisi dilakukan untuk yaitu yang pertama, memastikan kesiapan tim sentra gakkumdu Bawaslu pali dalam melakukan pencegahan dan pengawasan potensi pelanggaran pidana dalam proses penyelenggaraan tahapan PSU, kedua, memastikan kesiapan kantor dan petugas dalam menerima laporan, ketiga memastikan koordinasi antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan berjalan sinergis,” ungkap Iin saat memberikan arahan kepada sentra gakkumdu Bawaslu PALI kamis (16/04).

Iin menegaskan bahwa seluruh elemen pengawas di jajaran Bawaslu PALI harus menyadari dan memahami terkait tugas-tugas pengawasan di lapangan, begitupun dengan petugas penerima laporan, wajib standby dan menerima laporan atas dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi.

“Dalam penyelenggaraan tahapan PSU, saya berharap semuanya dapat dilaksanakan sesuai aturan sehingga PSU berjalan lancar dan sesuai azas,” tambahnya.

“Saya yakin PSU dapat dilaksanakan dengan sukses, tentu dengan dukungan semua pihak termasuk unsur kepolisian dan unsur kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Iin juga meninjau langsung ke Desa Air Itam Kecamatan Penukal sekaligus menanyakan kesiapan petugas pengawas serta memberikan arahan langsung kepada petugas pengawas di lapangan untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya.

“Kepada petugas pengawas khususnya PTPS 09 dan PTPS 10 Desa Air Itam, saya harap dapat bekerja secara maksimal, gunakan wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan aturan, semoga pelaksanaan PSU di TPS 09 dan TPS 10 ini berjalan lancar dan sukses,” pungkas Iin.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle